DLH Jabar temukan debu pabrik kapur-tambang Cipatat lampaui baku mutu

5 hours ago 4
Dari sejumlah parameter yang diuji, ada yang melebihi baku mutu yaitu TSP, PM10, dan PM2,5. Artinya ini debu-debu yang sudah terindikasi terlampaui

Bandung Barat (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat (Jabar) menemukan tiga parameter pencemar udara melampaui baku mutu lingkungan berdasarkan hasil uji laboratorium awal di kawasan pabrik kapur dan tambang Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.

Kepala DLH Jawa Barat Ai Saadiyah Dwidaningsih di Bandung Barat, Sabtu, mengatakan temuan tersebut merupakan hasil uji petik yang dilakukan tim Pengawas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pada 11 Juli 2026.

"Dari sejumlah parameter yang diuji, ada yang melebihi baku mutu yaitu TSP, PM10, dan PM2,5. Artinya ini debu-debu yang sudah terindikasi terlampaui," katanya.

Ia menjelaskan hasil uji laboratorium awal tersebut menunjukkan adanya paparan polusi debu yang signifikan, tetapi temuan itu belum menjadi dasar penetapan kesimpulan akhir karena masih diperlukan pengujian lanjutan pada sejumlah titik yang lebih representatif.

Baca juga: DLHK: Izin Pindo Deli 1 perlu ditinjau ulang karena cemari Citarum

Menurut dia, DLH Jawa Barat akan kembali melakukan pengambilan sampel pada Senin (20/7) saat aktivitas industri berlangsung normal agar hasil pengujian mencerminkan kondisi kualitas udara secara menyeluruh.

"Ini belum final. Kami akan melakukan pengujian di beberapa titik lain yang mewakili seperti area publik, jalan, dan area tambang. Pengambilan sampel awal belum mewakili semua," ujarnya.

Untuk memperkuat investigasi, DLH Jabar menerapkan metode klasterisasi dengan membagi lokasi pengawasan menjadi tiga zona, yakni kawasan pengolahan kapur, area publik, dan kawasan pertambangan.

Langkah tersebut dilakukan bersama Dinas ESDM, Disperindag Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab( Bandung Barat, serta melibatkan tenaga ahli.

Baca juga: Ombudsman salahkan DLH Bogor soal ratusan ikan mati di Cileungsi

"Kami koordinasi dengan Dinas ESDM karena ada usaha tambang, lalu Disperindag juga, Pemkab Bandung Barat, dan keterlibatan ahli. Mudah-mudahan itu bisa mewakili," katanya.

Sembari menunggu hasil kajian komprehensif, DLH Jawa Barat telah mengeluarkan rekomendasi teknis kepada pelaku usaha, antara lain menutup area penyimpanan material (stockpile) yang terbuka.

DLH juga memasang alat pengendali emisi seperti dust collector, bag filter, atau cyclone, serta melakukan penyiraman jalan secara berkala untuk menekan debu beterbangan.

Ai menegaskan perusahaan yang terbukti melanggar baku mutu dan tidak melaksanakan rekomendasi tersebut berpotensi dikenai sanksi administratif hingga denda sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup.

Baca juga: Jabar tambah kuota buang sampah Bandung Raya ke TPA Sarimukti

Pewarta: Ilham Nugraha
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |