Gorontalo (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa ketua Bawaslu Pohuwato-Gorontalo, Yolanda Harun, beserta dua anggotanya Munawar dan Amran Hulubangga terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 244-PKE-DKPP/X/2024, tentang pekerjaan ganda panwaslu kecamatan.
Pengadu Rizal Ladiku di Gorontalo, Jumat, mengatakan para teradu didalilkan tidak profesional dan tidak memiliki kepastian hukum dalam melakukan rekrutmen penyelenggara pemilu adhoc antara pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan eksisting maupun yang baru.
Menurutnya, para teradu dalam sejumlah kegiatan yang diikuti panwaslu kecamatan eksisting menekankan tidak boleh memiliki pekerjaan ganda jika ingin dipilih kembali sebagai panwas pada Pemilihan Umum serentak Tahun 2024.
"Dalam kegiatan evaluasi dan penilaian panwaslu kecamatan eksisting, para teradu juga mempertanyakan kesediaan panwaslu untuk mengundurkan diri dari pekerjaan jika terpilih kembali menjadi panwaslu," kata Rizal di kantor KPU Provinsi Gorontalo di Bone Bolango.
Baca juga: Komisi II: Hasil evaluasi DKPP akan diserahkan ke pimpinan DPR
Panwaslu eksisting yang bersedia mundur dari pekerjaannya justru dinyatakan tidak lulus penilaian kinerja oleh ketiga teradu.
Anehnya, kata pengadu, beberapa nama yang lulus sebagai panwaslu kecamatan diketahui bekerja di instansi lain dan tidak mengundurkan diri.
Beberapa diantaranya anggota Panwaslu Kecamatan Popayato Nurfauzia Palohi yang bekerja sebagai pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) pada Dinas Sosial Pohuwato.
Ada pula anggota Panwaslu Kecamatan Marisa Ismail Hasan Umar yang berprofesi sebagai guru sertifikasi serta wakil kepala sekolah Madrasah Almubarak Kecamatan Marisa.
"Saat mendaftar keduanya tidak melampirkan surat pengunduran diri dari pekerjaan sebelumnya. Teradu satu, dua dan tiga mengetahui hal tersebut namun tetap meluluskan kedua orang itu," kata Rizal.
Baca juga: Komisi II DPR adakan rapat evaluasi Pimpinan DKPP secara tertutup
Ketua Bawaslu Pohuwato Yolanda Harun sebagai teradu satu (I) mengatakan tahapan rekrutmen panwaslu kecamatan untuk pemilu serentak Tahun 2024 telah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.
Panwaslu kecamatan eksisting, kata dia, mendapatkan dua indikator penilaian agar bisa terpilih kembali.
Pertama adalah rekam jejak (portofolio), kedua adalah penilaian atasan langsung dengan ambang batas penilaian minum 62,5.
"Dalil pengadu yang mengatakan beberapa panwaslu kecamatan eksisting bersedia mundur (dari pekerjaannya) namun tetap tidak diluluskan adalah tidak benar dan menyesatkan," kata teradu.
Perihal Nurfauzia Palohi dan Ismail Hasan Umar, keduanya menyatakan bersedia bekerja penuh waktu jika terpilih, yang dituangkan dalam surat pernyataan di atas materai, kemudian selama tahapan rekrutmen, Bawaslu Pohuwato tidak menerima tanggapan dan masukan masyarakat terhadap mereka.
Ismail Hasan Umar, menurut teradu satu, terlebih dahulu mengundurkan diri sebelum terbitnya surat pemberhentian sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Marisa.
Baca juga: Komisi II DPR: Revisi UU Pemilu perlu pisahkan DKPP dari Kemendagri
Para teradu melakukan klarifikasi ke Madrasah Almubarak dan menemukan fakta jika yang bersangkutan masih aktif mengajar.
Kepala Dinas Sosial Pohuwato Ramon Abdjul selaku pihak terkait membenarkan jika Nurfauzia Palohi sebagai pendamping TKSK dengan status pegawai kontrak.
Menurutnya, yang bersangkutan meminta izin kepada Ramon untuk menjadi panwaslu kecamatan.
"Kebetulan saat itu untuk kegiatan bansos kecamatan belum dilaksanakan. Sehingga untuk bekerja yang lain sepanjang tidak mengganggu tugasnya sebagai pendamping tersebut menjadi sah-sah saja," katanya.
Ramon menambahkan selama Nurfauzia Palohi menjadi Panwaslu Kecamatan Popayato tidak ada keberatan atau komplain dari masyarakat tempat ia bekerja sebagai pendamping TKSK.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin J Kristiadi selaku ketua majelis. Didampingi anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Gorontalo yakni Idris Usuli (unsur Bawaslu), Roy Hamrain (unsur KPU) dan Ramli Mahmud (unsur masyarakat).***
Pewarta: Susanti Sako
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025