Jakarta (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyelidiki video viral mengenai tiga truk yang diduga membuang limbah domestik ke saluran air di pinggir Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu siang.
"Langsung kita proses pencarian dan kita selidiki truk tangki," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Sabtu.
Dia menyebut apabila sopir truk tersebut terbukti melakukan pelanggaran, maka akan dikenai sanksi, mulai dari denda hingga pencabutan izin.
"Sanksi bisa berupa denda, dan bukan menutup kemungkinan dicabut izin jika berulang melanggar," ujar Yogi.
Saat ini, Dinas LH DKI Jakarta masih memproses dan mencari keberadaan truk tersebut. Dia memastikan pelaku mendapatkan sanksi sebagaimana aturan yang ada.
"Identitas kendaraan sudah kami kantongi, masih kami proses, tapi pasti kena sanksi, kita tindaklanjuti dengan tegas," ucap Yogi.
Baca juga: Tiga truk limbah diduga buang muatan ke saluran air di DI Panjaitan
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI melalui Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) juga berkoordinasi dengan Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan di Jakarta Timur untuk mengidentifikasi pangkalan-pangkalan truk tinja swasta yang beroperasi di wilayah Jakarta Timur.
DLH Bidang PPH juga berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk mengetahui identitas kepemilikan truk tangki tinja bernomor polisi B 9043 TNA tersebut.
Sejumlah warga yang tengah beraktivitas di sekitar Jalan DI Panjaitan mengaku heran melihat tiga truk pengangkut limbah diduga tinja tersebut membuang muatannya secara terang-terangan ke saluran air.
Warga Cipinang Cempedak bernama Budi (43). Dia menduga truk-truk pengangkut limbah yang berhenti di sepanjang Jalan DI Panjaitan itu sengaja membuang muatannya ke saluran air.
Menurut dia, tindakan tersebut bisa mengganggu kenyamanan akibat bau tidak sedap dan juga berpotensi menimbulkan penyakit.
"Akibatnya kan radius sekitar berapa meter bisa tercium baunya. Mengganggu juga, bau tak sedap. Takutnya bisa bawa kuman penyakit. Meskipun saluran airnya nyambung ke kali, ya harusnya jangan sembarangan, kan ada tempatnya buat pembuangan," tutur Budi.
Baca juga: Teknologi pengolahan limbah cair sudah menjadi keharusan bagi Jakarta
Lebih lanjut, dia menyebutkan sepanjang Jalan DI Panjaitan rawan menjadi titik pembuangan karena jauh dari permukiman, sehingga kurang mendapat perhatian warga.
Peristiwa tiga truk yang berhenti di pinggir Jalan DI Panjaitan dan diduga membuang muatannya ke saluran air itu viral di media sosial Instagram @warungjurnalis.
Dari kejauhan, nampak tiga truk tersebut bersama pengemudi tengah menunggu pembuangan limbah selesai dari selang yang dikeluarkan ke got.
Tindakan membuang limbah sembarangan itu melanggar aturan yang berlaku dan dapat dikenai sanksi pidana, seperti yang diatur dalam Perda 8 Tahun 2007.
Baca juga: DKI terus upayakan bangun sarana pengelolaan air limbah
Baca juga: Pemprov dan DPRD sepakati Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.