Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan tarif bea masuk Rp2.000 per orang untuk penggunaan lintasan atletik di Stadion Sepak Bola Cendrawasih, Cengkareng, Jakarta Barat.
Pemberlakuan tarif itu telah diawali dengan sosialisasi oleh Dinas Pemuda dan Olahraga terkait Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Di dalam aturannya, terdapat retribusi dengan objek trek atletik," ujar Kepala Unit Pengelola Gelanggang Jakarta Barat (Jakbar), Yuma saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Sebelum pemberlakuan tarif, pihaknya juga memasang sepanduk di area Gelanggang Olahraga Cendrawasih.
Spanduk itu berukuran 1x4 meter bertuliskan pemberitahuan Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada seluruh pengguna "jogging track" atletik Stadion Cendrawasih akan diberlakukan tarif bea masuk sebesar Rp2.000 per orang.
"Kami pasang spanduk sosialisasi selama 60 hari sejak bulan April-Juni 2025. Sedangkan pemberlakuannya terhitung tanggal 1 Juli 2025," kata dia.
Baca juga: Stadion Olahraga Cendrawasih Jakbar segera direvitalisasi
Baca juga: Pram janji rawat berbagai hasil pembangunan gubernur sebelumnya
Yuma menjelaskan, retribusi itu berlaku untuk pengguna trek atletik Stadion Cendrawasih. Sedangkan masuk area GOR Cendrawasih tidak bayar alias gratis.
Sebelumnya, viral aduan seorang netizen ke akun Instagram @cengkarengnews, terkait kebijakan baru pemberlakuan tarif di Stadion Cendrawasih.
Dalam unggahan tersebut, ia mempertanyakan alasan di balik pemberlakuan tarif sebesar Rp2.000.
Pada foto karcis kuning yang dilampirkan pelapor, tertulis bahwa karcis tersebut untuk penggunaan fasilitas trek atletik yang merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 sebagai dasar kebijakan.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.