DJP Kalselteng benarkan KPK OTT KPP Madya Banjarmasin

1 day ago 2

Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2 Humas) Kanwil DJP Kalselteng Tri Wibowo di Banjarmasin, Rabu, mengatakan pihaknya hingga kini belum memperoleh informasi rinci terkait perkara tersebut dan masih menunggu penjelasan resmi dari Kantor Pusat DJP.

“Sampai saat ini kami belum mengetahui secara detail terkait kasus yang terjadi. Kami mohon rekan-rekan media bersabar menunggu press release resmi dari Kantor Pusat DJP,” kata Tri Wibowo kepada wartawan, Rabu.

Ia menegaskan seluruh keterangan resmi mengenai peristiwa tersebut akan disampaikan langsung oleh Kantor Pusat DJP guna menghindari kesimpangsiuran informasi di ruang publik.

Terkait adanya pihak yang diamankan serta waktu kejadian, Tri Wibowo enggan memberikan keterangan lebih lanjut dan meminta media merujuk pada pemberitaan yang telah beredar.

Namun demikian, ia memastikan lokasi OTT berada di KPP Madya Banjarmasin, tanpa merinci jumlah pihak yang dibawa maupun kronologi kejadian.

“Detailnya silakan menunggu rilis resmi dari pusat. Itu saja yang dapat kami sampaikan ya, terima kasih,” ujar Tri Wibowo.

Kanwil DJP Kalselteng menyatakan akan mendukung proses klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku serta menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Baca juga: KPK ungkap OTT di Jakarta dilakukan pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu

KPK mengonfirmasi melakukan OTT keempat tahun 2026 di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Benar, di Kalsel. KPP Banjarmasin," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu.

Ketika ditanya materi kasus terkait dugaan suap atau pemerasan, Fitroh mengatakan hal tersebut masih didalami KPK.

"Masih pendalaman," katanya.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebelumnya, KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026.

Pada 11 Januari 2026, KPK mengungkapkan OTT tersebut mengenai dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.

Untuk OTT kedua di 2026, KPK pada 19 Januari 2026 mengonfirmasi melakukan tangkap tangan terhadap Wali Kota Madiun Maidi bersama 14 orang lainnya.

OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.

Pada tanggal yang sama, KPK mengonfirmasi melakukan OTT ketiga 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan menangkap Bupati Pati Sudewo. OTT tersebut terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Baca juga: OTT KPK, aktivitas Kantor Pajak Banjarmasin terpantau normal

Baca juga: KPK lakukan OTT kelima tahun 2026 di Jakarta

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |