DJP catat laporan SPT capai 4 juta per 25 Februari

2 weeks ago 8
Per tanggal 25 Februari 2026 pukul 08.07 WIB, progres pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat 4.056.207 SPT

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat perkembangan capaian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) telah mencapai 4.056.207 SPT per 25 Februari 2026.

“Per tanggal 25 Februari 2026 pukul 08.07 WIB, progres pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat 4.056.207 SPT,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan wajib pajak yang menyampaikan laporan SPT, untuk tahun buku Januari hingga Desember 2025, DJP mencatat laporan berasal dari 3.591.170 wajib pajak orang pribadi karyawan dan 362.395 wajib pajak orang pribadi non karyawan.

Kemudian, 101.787 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 98 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Sementara untuk laporan SPT beda tahun buku yang mulai dilaporkan per 1 Agustus 2025, jumlah laporan tercatat 740 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 17 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Baca juga: Libur panjang, pemerintah hapus sanksi terlambat bayar dan lapor pajak

Baca juga: DJP: Lapor SPT Tahunan PPh 2024 belum gunakan coretax

Lebih lanjut, untuk perkembangan aktivasi akun Coretax, DJP menyebut sebanyak 14.448.012 wajib pajak telah melakukan aktivasi.

Jumlah itu terdiri atas 13.451.501 wajib pajak orang pribadi, 906.563 wajib pajak badan, 89.723 instansi pemerintah, dan 225 wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Untuk melaporkan SPT tahunan, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi DJP.

Bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, DJP menyediakan kanal layanan Kring Pajak di 1500200 atau pendampingan petugas di kantor pajak terdekat.

DJP juga mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.

Baca juga: DJP imbau masyarakat waspadai aksi penipuan pajak

Baca juga: DJP catat 2,9 juta wajib pajak lapor SPT lewat Coretax per 18 Februari

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |