Ditolak warga, Pemprov DKI evaluasi izin Party Station

1 day ago 2

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengevaluasi ulang perizinan tempat hiburan malam Party Station di Kartika One Hotel di Jagakarsa, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, yang keberadaannya ditolak warga sekitar.

“Kami akan mengevaluasi ulang izin yang ada, memastikan tidak melanggar aturan zonasi, Perda tentang ketertiban umum, dan norma lingkungan,” kata Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim di Jakarta, Rabu.

Chico mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pempro) Jakarta menghormati dan memprioritaskan aspirasi dari masyarakat serta nilai-nilai kearifan lokal.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang menindaklanjuti penolakan keras dari ratusan warga Kampung Sawah, Jagakarsa, terhadap operasional tempat hiburan malam (THM) itu.

“Saat ini, pemprov sedang menindaklanjuti dengan rapat koordinasi internal, termasuk pembahasan perizinan industri pariwisata dan THM di lokasi tersebut,” ujar Chico.

Baca juga: Penyegelan Starmoon Bar Tamansari juga peringatan bagi hiburan lain

Chico mengatakan, pihak Kepolisian juga sudah mendorong mediasi antara manajemen hotel dan warga.

Kendati demikian, Chico menekankan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan mengutamakan keamanan dan ketenteraman masyarakat.

Sebelumnya, pada Jumat (30/1), Kepolisian sudah mengarahkan manajemen dan warga melakukan mediasi terkait tempat hiburan malam "Party Station" di Hotel Kartika One, Kampung Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Mungkin tadi sudah mendengar (penolakan Party Station), mungkin nanti bisa mediasi dari pihak manajemen dan warga memang harus duduk bareng," kata Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma.

Nurma mengatakan, pihaknya sudah bersiaga untuk mengamankan demonstrasi pada malam hari tepatnya jam buka operasi Party Station.

Baca juga: Tak hanya Padel, pajak hiburan DKI juga jangkau bulutangkis dan tenis

Warga Kampung Sawah mengancam akan kembali menggelar aksi demo yang lebih besar jika tidak segera menutup Party Station Kartika One Hotel.

Hal ini diungkapkan, Wakil Ketua RW 02 Kampung Sawah, Achmad Fauzi. Dia mengatakan warga turun ke jalan karena mengetahui bahwa kampung lahirnya sudah dijadikan sebagai tempat maksiat.

"Setelah tahu dibuka Party Station diduga menjadi tempat maksiat, yaitu seperti tempat menjual minuman keras, dan juga laki-laki perempuan berkumpul yang merupakan bukan muhrimnya sangat dilarang sama agama Islam," katanya.

Terlebih, mendekati bulan suci Ramadhan, lanjut Fauzi, majelis taklim harusnya melakukan doa namun malah terganggu dengan adanya tempat maksiat sehingga warga menolak.

"Kalau bisa tutup. Jika tidak warga tidak akan segan-segan untuk besok turun melakukan aksi unjuk rasa lagi," katanya.

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |