Dishub KBB tindak bus berklakson telolet saat "ramp check" di Lembang

18 hours ago 4
Kami langsung meminta sopir bus tersebut untuk melepas klakson basurinya karena melanggar aturan lalu lintas dan berpotensi membahayakan keselamatan di jalan

Bandung (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, pada Kamis, menggelar ramp check di kawasan wisata Floating Market Lembang dan menindak bus yang memiliki atau memasang klakson telolet/basuri.

Kasi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dishub KBB Didin Muslihudin, di Bandung Barat, Kamis, mengungkapkan dalam ramp check tersebut hampir semuanya yang dites laik jalan dan satu bus yang memasang klakson telolet diminta untuk mencabut perangkat yang menciptakan bunyi klakson dengan nada-nada tertentu.

Langkah tersebut, kata dia, karena pemasangan klakson telolet dianggap melanggar aturan lalu lintas dan dan membahayakan keselamatan di jalan.

"Kami langsung meminta sopir bus tersebut untuk melepas klakson basurinya karena melanggar aturan lalu lintas dan berpotensi membahayakan keselamatan di jalan," ujar Didin.

Baca juga: Polisi tilang bus gunakan klakson "telolet"

Ia menjelaskan aturan tentang penggunaan klakson telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan. Berdasarkan Pasal 69 telah disebutkan suara klakson paling rendah 83 desibel dan/atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sangsi denda sebesar Rp500 ribu.

"Kami mengimbau dan mengingatkan kepada semua operator bus untuk tidak menuruti keinginan masyarakat, terutama anak-anak, yang meminta memasang dan membunyikan klakson basuri (telolet)," ujarnya.

Adapun ramp check ini, kata Didin, adalah kegiatan yang rutin dilaksanakan sebelum arus mudik dan saat libur Lebaran 2025 yang di dalamnya, petugas melakukan pemeriksaan yang meliputi visual dan manual kendaraan, seperti head lamp, wiper, dan ban.

"Selanjutnya, sistem pengereman, minyak rem karena ada masa pakainya," katanya.

Baca juga: Polres dan Dishub Garut razia klakson "telolet" bus pariwisata

Untuk pengecekan ban dan rem, tutur Didin, perlu dilakukan karena dikhawatirkan ban pecah saat melaju, terlebih ban dan minyak rem ada masa pakai.

"Kami juga cek kekuatan pancar dari lampu, termasuk spooring balancing dan speedometer," ucapnya.

Kemudian, lanjut Didin, dari sisi mesin petugas UPT Pengujian bakal melakukan pengecekan berdasarkan hasil uji emisi dari kendaraan yang diperiksa.

"Kalau emisinya melebihi ambang batas, kami arahkan agar segera melakukan perbaikan. Tapi kalau lulus kita akan tempelkan stiker," ucapnya.

Biasanya, sambung Didin, ramp check ini menyasar bus-bus konvensional. Namun pada momen Idul Fitri ini juga menyasar bus pariwisata karena adanya pergerakan masyarakat yang tinggi.

"Karena pada beberapa momen pergerakan masyarakat tinggi. Oleh karenanya kami ingin mencoba ramp check ini saat arus mudik dan arus balik," tuturnya.

Baca juga: Kemenhub akan cabut klakson "telolet" bus jika ditemukan di lapangan

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |