Makassar (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan Andi Iqbal Najamuddin mengajak para orang tua ikut melakukan pengawasan dan pembatasan terhadap penggunaan gadget dan sosial media (sosial media) bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Menurut Iqbal di Makassar, Minggu, tidak semua hal bisa dilakukan oleh pihak sekolah, justru pengawasan utama dimulai dari rumah oleh para orang tua.
"Harus orang tua juga dilibatkan. Makanya kolaborasi dengan orang tua memang kita harus koordinasikan supaya program pembatasan sosmed ini juga dilakukan orangtua di rumahnya," ujar Iqbal.
Hal tersebut berdasar pada peraturan terbaru PP Nomor 17 Tahun 2025 terkait pembatasan media sosial yang diterapkan mulai 28 Maret 2026, bahwa anak di bawah 16 tahun dibatasi mengakses media sosial (YouTube, TikTok, Instagram dan lainnya) untuk melindungi dari konten negatif dan kecanduan.
Baca juga: PP Tunas jadi tameng orang tua dalam melindungi anak dari dunia maya
Iqbal menyebut pihaknya akan membuat sebuah mekanisme agar ajakan dan imbauan ini bisa sampai ke para orang tua. Mulai dari surat penyampaian, rapat-rapat komite dengan orang tua siswa, melalui media-media informasi dan pemanfaatan sosial media.
"Kita akan mengajak dan mengimbau masyarakat, khususnya orang tua bahwa semua harus mendukung program pembatasan di sekolah yang juga dilakukan oleh orang tuanya di rumah," kata Iqbal.
Iqbal menyebut, sebelum pemberlakuan aturan pembatasan sosmed, pihaknya telah mengeluarkan edaran terkait pembatasan penggunaan gadget anak-anak sekolah.
Kendati diakui, bahwa kepentingan penggunaan gadget juga bermanfaat dalam mendorong digitalisasi pembelajaran di sekolah.
Baca juga: Anggota DPR: PP Tunas yang mulai berlaku adalah investasi masa depan
"Tapi terkait dengan konten-konten negatif segala macam, yang bisa mengganggu budaya belajar anak-anak, apalagi untuk jangka panjang dan tumbuh kembangnya berpengaruh, ini kan memang bahaya," urainya.
Maka dari itu, Dinas Pendidikan Sulsel sangat mendukung peraturan dan pembatasan hal-hal yang terkait dengan penggunaan media sosial.
Baca juga: AMPI: PP Tunas langkah pemenuhan kepentingan terbaik bagi anak
Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































