Banjarmasin (ANTARA) - Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum RI, Dr Dewi Chomistriana meninjau penanganan darurat sampah di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dewi di Banjarmasin, Kamis, mengunjungi Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih di Banjarmasin Selatan yang ditutup Kementerian Lingkungan Hidup RI sejak 1 Februari 2025, hingga mengakibatkan darurat sampah di Kota Banjarmasin.
Dewi bersama rombongan meninjau sejumlah zona landfill di TPAS Basirih, termasuk kawasan kolam lindi. Ia memantau langsung kondisi lapangan serta sistem pengelolaan sampah yang diterapkan di lokasi tersebut.
Dewi memberikan catatan dan arahan terkait optimalisasi pengelolaan sampah, termasuk pentingnya penerapan teknologi ramah lingkungan serta peningkatan kapasitas pengelolaan di TPAS Basirih dan TPS-3R.
Baca juga: DLH: Produksi sampah organik di Banjarmasin capai 300 ton per hari
Baca juga: Pemkot Banjarmasin gencar sosialisasi pengolahan sampah organik
"Tempat (TPAS Basirih) ini tetap akan kami tutup untuk pembuangan, namun kami rekomendasikan untuk mengalihfungsikan sebagai tempat pemilahan sampah," ujarnya.
Dia merekomendasikan Kota Banjarmasin agar meniru beberapa daerah lain yang dinilai sudah berhasil dalam melakukan pemilahan sampah dari sumber.
Sebab, kata Dewi, jika hal tersebut berhasil dimaksimalkan maka sudah mampu mengurangi setengah atau 50 persen dari jumlah sampah yang dibuang ke TPAS.
"Baru selanjutnya diolah di TPAS, upaya-upaya ini yang harusnya dilakukan masyarakat, pemerintah kota juga tidak tinggal diam, harus melakukan berbagai upaya," ucapnya.
"Kami di Kementerian PU juga sebagai pembina secara keteknisan juga akan berkontribusi, sesuai dengan upaya kami sebesar-besarnya, dan pastinya ini tidak hanya Kemen-PU saja, kami juga menggandeng Kemen-LH, dan kami juga sudah membentuk tim untuk mengukur indeks risiko," katanya.
Selain ke TPAS Basirih, Dirjen Cipta Karya RI didampingi Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin dan Wakilnya Hj Ananda juga meninjau TPS-3R di Kota Banjarmasin, salah satunya TPS-3R Tanjung Pagar.
TPAS Basirih milik Pemkot Kota Banjarmasin mendapatkan sanksi tegas penutupan dari 1 Februari 2025 hingga kini dari Kementerian Lingkungan Hidup karena masih menggunakan sistem terbuka (open dumping).
Sanksi tersebut hingga membuat sampah di Kota Banjarmasin banyak timbunan atau tidak terangkut di tempat pembuangan sementara (TPS), karena produksi sampah di Kota Banjarmasin setiap harinya mencapai lebih 600 ton.
Banjarmasin hanya bisa membuang sampah ke TPAS Banjabakula di Kota Banjarbaru dengan kuota sekitar 200 ton per hari.*
Baca juga: Ratu Bank Sampah beri perhatian kondisi darurat sampah Banjarmasin
Baca juga: Menteri LH minta pemda terapkan tata kelola sampah berkelanjutan
Pewarta: Sukarli
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2025