Jakarta (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan kesiapannya untuk mendukung program rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba di Provinsi DKI Jakarta.
“Sebagai wujud komitmen dalam mendukung program rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan sejumlah fasilitas layanan kesehatan tingkat pertama,” kata Ani di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Pramono minta korban penggunaan narkoba dapat direhab di Puskesmas
Lebih lanjut Ani menjelaskan saat ini terdapat 17 Puskesmas Kecamatan dan satu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RSUD yang telah ditetapkan sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
Artinya, kata Ani, tempat tersebut mampu menerima dan menangani pelapor atau korban penyalahgunaan narkoba secara langsung.
“Selain itu, 10 dari puskesmas tersebut, bersama dengan satu RSUD telah membuka layanan rehabilitasi berbasis terapi metadon,” kata Ani.
Baca juga: BNN temui Gubernur DKI bahas soal penanganan narkoba di Jakarta
Ani menjelaskan layanan ini ditujukan bagi pengguna narkotika jenis opioid, sebagai bagian dari program pemulihan yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Hal ini sebagai peran aktif puskesmas dalam mendukung upaya rehabilitasi medis bagi penyalahguna narkoba.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan para pengguna narkoba yang dianggap sebagai korban kini bisa melakukan rehabilitasi di puskesmas.
“Secara khusus tadi saya meminta kepada Kepala BNN tentang rehabilitasi. Bukan pengguna yang kemudian aktif sebagai bandar sekaligus sebagai pengedar, penjual dan sebagainya. Tapi ini memang korban. Untuk itu kami menawarkan kerja sama bagi yang seperti ini rehabilitasinya harus dilakukan secara baik dan terbuka,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat.
Baca juga: Pria berjaket ojol ditangkap saat selundupkan narkoba ke Lapas Cipinang
Untuk itu, kata Pramono, DKI Jakarta akan menggunakan puskesmas-puskesmas yang ada untuk bisa menjadi tempat untuk rehabilitasi bagi korban pengguna narkoba.
Namun, Pramono menegaskan bahwa layanan ini tidak berlaku bagi pelaku utama seperti pengedar atau bandar narkoba.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025