Washington (ANTARA) - Amerika Serikat pada Jumat (24/10) mengumumkan telah menjatuhkan sanksi terhadap Presiden Kolombia Gustavo Petro yang pemerintahannya dinilai gagal memerangi perdagangan narkoba ilegal.
"Sejak Presiden Gustavo Petro berkuasa, produksi kokain di Kolombia telah melonjak ke tingkat tertinggi dalam beberapa dekade, membanjiri Amerika Serikat dan meracuni warga Amerika," kata Menteri Keuangan AS Scott Bessent dalam sebuah pernyataan.
Petro "telah membiarkan kartel narkoba berkembang dan menolak menghentikan aktivitas ini," kata Bessent.
"Hari ini, Presiden (Donald) Trump mengambil tindakan tegas untuk melindungi negara kami dan menegaskan tidak akan menoleransi perdagangan narkoba ke negara kami," katanya, menambahkan.
AS juga memasukkan putra sulung Petro, Nicolas Fernando Petro Burgos, dan istrinya, Veronica del Socorro Alcocer Garcia, dan Menteri Dalam Negeri Kolombia Armando Benedetti ke dalam daftar hitam.
Departemen Luar Negeri (Deplu) AS sebelumnya mencabut visa Petro di akhir Sidang Majelis Umum PBB pada September karena pernyataan yang dia sampaikan dalam aksi mendukung Palestina.
Menyusul pengumuman itu, Deplu AS menyatakan akan mencabut sertifikasi Kolombia sebagai mitra AS dalam upaya anti-narkoba.
"Amerika Serikat tidak akan menutup mata terhadap upaya Petro untuk meredakan ketegangan dan mendorong teroris narkotika," kata juru bicara Tommy Pigott dalam pernyataannya.
"Kami berkomitmen untuk menyeret teroris dan pengedar narkoba ke pengadilan dan mencegah narkoba ilegal yang mematikan memasuki negara kami," tambahnya.
Pigott menekankan bahwa keputusan terkait sertifikasi Kolombia mencerminkan kritik pemerintahan Trump terhadap Petro dan lingkaran dalamnya.
Dia menambahkan bahwa AS siap mendukung pasukan keamanan Kolombia, lembaga peradilan, dan pejabat lokal dalam upaya bersama memerangi perdagangan narkoba.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Venezuela siaga penuh hadapi pengerahan armada AS di Laut Karibia
Baca juga: Presiden Kolombia tuduh AS lakukan "eksekusi tanpa proses hukum"
Penerjemah: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































