Jakarta (ANTARA) - Desk Ketenagakerjaan Polri memediasi penyelesaian sengketa hubungan industrial antara PT Kerta Gaya Pusaka dan 131 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak 2021, sehingga para pekerja memperoleh kepastian pembayaran hak senilai total Rp10 miliar.
Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan penyelesaian sengketa tersebut menjadi bagian dari upaya Polri mendorong perlindungan hak pekerja sekaligus menjaga hubungan industrial yang kondusif.
"Desk Ketenagakerjaan Polri hadir untuk memastikan setiap permasalahan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara adil, profesional, dan mengedepankan dialog. Penyelesaian kasus PT Kerta Gaya Pusaka ini menunjukkan bahwa pendekatan kolaboratif dan restorative justice mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi hak-hak pekerja yang selama ini tertunda," kata Irhamni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Wakapolri: Polri pastikan pelindungan buruh lewat Desk Ketenagakerjaan
Kesepakatan tersebut dicapai melalui proses mediasi yang difasilitasi Desk Ketenagakerjaan Polri pada Rabu (3/6), dengan melibatkan perwakilan pekerja dan manajemen perusahaan.
Dalam hasil mediasi, PT Kerta Gaya Pusaka menyatakan kesediaannya membayarkan kompensasi PHK serta kekurangan upah yang selama ini belum diterima para pekerja.
Menurut dia, mediasi menjadi salah satu instrumen penting untuk mempercepat penyelesaian sengketa ketenagakerjaan tanpa harus melalui proses yang panjang, sekaligus memberikan kepastian bagi pekerja maupun perusahaan.
Baca juga: ITUC apresiasi Polri lindungi hak buruh lewat Desk Ketenagakerjaan
Kasus tersebut bermula dari PHK yang dialami 131 pekerja pada 2021. Hingga 2026, para pekerja belum menerima kompensasi PHK maupun kekurangan upah yang menjadi hak mereka. Melalui fasilitasi Desk Ketenagakerjaan Polri, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan mengenai mekanisme pemenuhan hak pekerja.
Irhamni menegaskan Polri akan terus mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang sehat melalui penguatan mediasi, perlindungan hukum, serta pengawasan terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan industrial.
Baca juga: Polri-ITUC perkuat sinergisitas perlindungan bagi buruh
Ia menilai penyelesaian sengketa secara dialogis dan berkeadilan dapat menjadi solusi untuk menjaga stabilitas hubungan industrial sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Keberhasilan mediasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya Polri mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan, sehingga hak pekerja dapat dipenuhi tanpa mengabaikan keberlangsungan hubungan industrial yang harmonis.
Baca juga: Kapolri minta jajaran jaga iklim investasi di Indonesia
Baca juga: Kapolri lepas keberangkatan 700 buruh korban PHK ke tempat kerja baru
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































