Buron kasus penggelapan 14 tahun akhirnya ditangkap di Surabaya

4 hours ago 4
Sebelum ditangkap, terpidana tercatat tiga kali mangkir dari panggilan jaksa eksekutor

Surabaya (ANTARA) - Tim gabungan Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap buronan terpidana kasus penggelapan Bo Feng Mei alias Henny Melany yang masuk daftar pencarian sejak 2012.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Putu Arya Wibisana di Surabaya, Kamis, mengatakan terpidana diamankan pada Rabu (3/6) sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Kertajaya Indah, Surabaya.

"Sebelum ditangkap, terpidana tercatat tiga kali mangkir dari panggilan jaksa eksekutor," kata Putu.

Ia menjelaskan penangkapan tersebut mengakhiri pelarian Bo Feng Mei yang selama bertahun-tahun menghindari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Kejari Surabaya nyatakan kasasi terkait vonis bebas Ronald Tannur

Pada 2012, terpidana sempat menghadiri sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, upaya eksekusi saat itu tidak berhasil dilaksanakan.

"Pada saat itu jaksa tidak berhasil melaksanakan eksekusi karena mendapat perlawanan dari sejumlah pihak yang mengawal terpidana sehingga terjadi keributan di lingkungan pengadilan," ujarnya.

Sejak peristiwa tersebut, keberadaan terpidana tidak diketahui dan yang bersangkutan menjadi buronan aparat penegak hukum.

Baca juga: Kejaksaan tangkap buron terpidana kasus korupsi BRI Surabaya

Setelah dilakukan pemantauan dan pelacakan secara intensif, tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan terpidana di Surabaya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Bo Feng Mei dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut.

Terpidana dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.

Baca juga: Polisi serahkan tersangka investasi bodong PMI ke Kejari Malang

Setelah ditangkap, Bo Feng Mei langsung diserahkan kepada jaksa eksekutor untuk menjalani eksekusi putusan pidana.

Saat ini terpidana telah ditempatkan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.

Putu menegaskan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta memastikan tidak ada terpidana yang menghindari pertanggungjawaban hukum.

Pewarta: Willi Irawan/Faizal Falakki
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |