Kupang, NTT (ANTARA) - Komandan Kompi (Danki) A Yonif TP 834/WM Lettu Inf Ahmad Faisal, terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Namo, divonis 8 tahun penjara disertai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana militer yang dalam dinas dengan sengaja memukul seorang bawahan atau dengan cara lain menyakitinya dan menyebabkan mati yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto pada sidang lanjutan kasus Prada Lucky dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Danki A Yonif TP 834/WM Lettu Inf Ahmad Faisal di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu petang.
Majelis hakim dalam amar putusannya memidanakan terdakwa Lettu Faisal dalam pidana pokok penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan sementara dan menjatuhkan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer.
Majelis hakim juga membebankan terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum Prada Lucky Namo sebesar Rp561 juta.
Majelis hakim merujuk pada ayat 1 juncto ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penganiayaan oleh militer terhadap bawahan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer yang menuntut terdakwa 12 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, serta hukuman restitusi sebesar Rp561 juta.
Baca juga: Empat terdakwa kasus Prada Lucky divonis 6,5 tahun disertai pemecatan
Sebelumnya, digelar sidang putusan untuk perkara Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa, yakni Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, dan Pratu Rofinus Sale.
Keempat terdakwa itu divonis hukuman masing-masing 6 tahun dan 6 bulan penjara disertai pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
Majelis hakim juga membebankan para terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum Prada Lucky Namo masing-masing sebesar Rp136 juta lebih.
Putusan ini sedikit lebih tinggi dari tuntutan Oditur Militer yang pada sidang terdahulu menuntut para terdakwa 6 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer serta hukuman restitusi sebesar Rp544 juta lebih, sehingga masing-masing terdakwa dibebankan Rp136 juta lebih.
Majelis hakim menambah hukuman karena keempat terdakwa melakukan tindak pidana dalam keadaan mabuk dan perbuatannya pada hari kedua atau sehari setelah 17 terdakwa menganiaya korban, sehingga lebih berkontribusi pada penyebab kematian korban.
Baca juga: 17 terdakwa kasus Prada Lucky divonis penjara disertai pemecatan
Pada hari yang sama juga digelar sidang putusan untuk perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 orang terdakwa, yakni Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, Sertu Rivaldo De Alexando Kase, Pratu Imanuel Nimrot Laubora, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie, Letda Inf. Made Juni Arta Dana, Pratu Rofinus Sale, Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantal, Pratu Yohanes Viani Ili, Serda Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus, Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, dan Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.
Majelis hakim dalam amar putusannya memidanakan terdakwa 1 sampai 7 dan terdakwa 9 hingga 15 dan 17 (berpangkat bintara dan tamtama) dalam pidana pokok penjara masing-masing selama 6 tahun dikurangi masa tahanan sementara, dan menjatuhkan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
Sedangkan terdakwa 8 dan 16 (berpangkat perwira) dalam pidana pokok dipenjara selama 9 tahun dikurangi masa tahanan sementara, dan menjatuhkan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
Kedua perwira tersebut, yakni Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, keduanya merupakan komandan peleton.
Majelis hakim juga membebankan para terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum Prada Lucky Namo masing-masing sebesar Rp32 juta lebih.
Majelis hakim mewajibkan para terdakwa membayar restitusi dalam waktu 30 hari setelah adanya keputusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayarkan maka Oditur Militer memerintahkan para terdakwa untuk melaksanakan pemberian restitusi paling lambat 14 hari setelah perintah tersebut diterima.
Apabila dalam waktu yang ditetapkan tidak dilaksanakan, maka Oditur Militer menyita harta kekayaan para terdakwa untuk memenuhi restitusi, dan apabila harta kekayaan para terdakwa tidak mencukupi untuk pembayaran restitusi maka akan diganti dengan pidana kurungan.
Baca juga: Oditur bersikukuh tuntutan kasus Prada Lucky sesuai fakta persidangan
Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto sempat menanyakan kembali kepada para terdakwa guna memperjelas amar putusan tersebut dan para terdakwa diminta berembuk dengan penasihat hukumnya.
Setelah berembuk penasihat hukum, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Pihak Oditur Militer pun menyatakan hal yang sama. Tenggang waktu pikir-pikir selama 14 hari untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Dalam persidangan tersebut, Mayor Subiyanto didampingi dua orang anggota majelis hakim Kapten Chk Denis C. Napitupulu, dan Kapten Chk Zainal Arifin A. Yulianto.
Sedangkan penasihat hukum terdakwa, yakni Mayor Chk Gatot Subur dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun. Sementara Oditur Militer adalah Letkol Chk Yusdiharto, Letkol Chk Alex Pandjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Perkara dugaan penganiayaan berat yang berujung tewasnya Prada Lucky Namo itu melibatkan 22 orang terdakwa yang dikemas dalam tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yakni BAP seorang terdakwa (Danki A), BAP 17 orang terdakwa, dan BAP empat orang terdakwa.
Prada Lucky dianiaya seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Kabupaten Nagekeo Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan dalil pembinaan. Ia sempat dirawat di puskesmas kemudian dirujuk ke rumah sakit hingga menghembuskan nafas terakhir pada 6 Agustus 2025.
Sedangkan pola pembinaan keras yang berujung korban tewas itu disebut-sebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan seksual (LGBT) yang melibatkan Prada Lucky dan Prada Richard.
Baca juga: LPSK: Restitusi bagi Prada Lucky Rp1,6 M dibebankan ke 22 terdakwa
Baca juga: LPSK: Tuntutan untuk 22 terdakwa kasus Prada Lucky memihak korban
Pewarta: Anwar Maga
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































