Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump menjadi kabar positif bagi Indonesia.
Bhima saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, mengatakan dengan putusan ini, maka Indonesia tidak perlu melakukan ratifikasi atas perjanjian ART (Agreement on Reciprocal Trade) dengan Trump.
“Ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi, bahkan perusahaan Indonesia bisa menagih selisih bea masuk ke AS. Semua yang dilakukan tim negosiasi Indonesia di Washington DC bisa kita anggap batal. Begitu juga tekanan Indonesia bergabung di Board of Peace karena Trump menggunakan tarif resiprokal seharusnya gugur,” kata Bhima.
“DPR sudah tidak perlu memasukkan ART dalam agenda ratifikasi undang-undang. Kita bisa lepas dari jebakan AS, termasuk membuka diri pada kerja sama negara lain,” ujarnya menambahkan.
Menurut dia, isi dari ART merugikan kepentingan ekonomi nasional. Celios mencatat ada 7 poin yang bermasalah dalam perjanjian tersebut.
“Pertama, banjir impor produk pangan, teknologi dan migas menekan neraca perdagangan dan neraca pembayaran sekaligus. Rupiah bisa melemah terhadap dollar AS,” ujar Bhima.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti poin dimana Indonesia dibatasi melakukan kerja sama dengan negara lainnya.
“AS seolah menjadikan Indonesia blok eksklusif perdagangan,” katanya.
Ketiga, ART dinilai mematikan industrialisasi dalam negeri tanpa adanya transfer teknologi, dan penghapusan TKDN. Deindustrialisasi, lanjut Bhima, jadi konsekuensi kalau sampai ART diratifikasi.
“Keempat, kepemilikan absolut perusahaan asing dalam pertambangan tanpa ada divestasi. Kelima, musuh perdagangan AS adalah musuh Indonesia. Artinya, Indonesia harus ikut memberikan sanksi ke negara yang berseberangan dengan AS,” kata Bhima.
“Keenam, peluang transhipment Indonesia tertutup. Ketujuh, transfer data personal keluar negeri mengancam keamanan data dan ekosistem digital,” imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung AS memutuskan untuk membatalkan beberapa kebijakan tarif global Trump.
Pada Jumat (20/2 waktu setempat), Mahkamah Agung AS, dengan hasil pemungutan suara 6-3, memutuskan bahwa Trump tidak berwenang untuk memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Trump menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) AS tersebut "sangat mengecewakan" dan menuduh MA telah dipengaruhi oleh "kepentingan asing".
Baca juga: Mahkamah Agung AS batalkan sejumlah kebijakan tarif Trump
Baca juga: Mahkamah Agung AS: Kebijakan tarif menyeluruh pemerintahan Trump ilegal
Baca juga: Murka tarif dibatalkan MA, Trump umumkan tarif impor baru 10 persen
Baca juga: AS umumkan tarif baru 10 persen berlaku 150 hari sejak 24 Februari
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































