Capaian Keterbukaan Informasi di Jakarta cukup positif

3 months ago 30

Jakarta (ANTARA) - Kelompok Kerja Daerah (Pokjada) Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) DKI Jakarta 2025 menyampaikan hasil pemantauan dan analisis kondisi keterbukaan informasi di Jakarta yang dinilai capaiannya cukup positif.

“Secara umum, Jakarta mengalami kemajuan dalam aspek regulasi dan kesiapan institusi," kata Ketua Tim Pokja IKIP DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin di Jakarta, Selasa.

Dalam forum diskusi terarah (Forum Group Discussion/FGD) bersama tujuh anggota Dewan Pakar (Expert Council) itu, Luqman menyampaikan penilaian yang dibagi menjadi beberapa dimensi. Salah satunya dimensi fisik dan politik.

"Namun, tantangan terbesar justru terletak pada praktik di lapangan, bagaimana badan publik memahami keterbukaan sebagai kewajiban, bukan sekadar formalitas," katanya.

Luqman memaparkan, dimensi fisik dan politik ini mencakup kebebasan masyarakat untuk mencari informasi tanpa tekanan, akses terbuka terhadap data publik serta kualitas diseminasi informasi oleh badan publik.

Baca juga: Kelurahan jadi garda terdepan wujudkan transparansi layanan publik

Dalam hal ini, kata Luqman, meskipun sebagian besar perangkat daerah sudah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), kualitas informasi yang disediakan belum sepenuhnya memenuhi prinsip keterkinian, akurasi dan kemudahan akses.

Luqman juga mengatakan literasi informasi publik di masyarakat urban seperti Jakarta justru belum merata.

Selain itu, ruang partisipasi publik tersedia, namun belum dimanfaatkan secara optimal karena masih minimnya kepercayaan terhadap keterbukaan informasi di badan publik.

Ia menambahkan, tantangan terbesar saat ini adalah membangun kepercayaan antara badan publik dan masyarakat.

Baca juga: KI DKI Jakarta berharap kelurahan tingkatkan keterbukaan informasi

Luqman mengungkap ketersediaan informasi belum sepenuhnya dibarengi dengan kebutuhan informasi dan kesadaran publik untuk menggunakan hak atas informasi sebagai kontrol terhadap jalannya pemerintahan.

"Di satu sisi, masyarakat semakin kritis di ruang digital. Tapi di sisi lain, masih ada badan publik yang enggan membuka data karena takut disalahgunakan. Ini ketimpangan yang harus dijembatani," kata Luqman.

Selain itu, ada pula dimensi ekonomi. Penilaian pada dimensi ini meliputi aspek biaya akses informasi yang terjangkau, manfaat informasi bagi kehidupan masyarakat, tata kelola informasi di badan publik serta keberpihakan media terhadap nilai-nilai keterbukaan.

Tim Pokja mencatat bahwa akses informasi di Jakarta sudah cukup terbuka secara digital, namun belum semua informasi strategis disajikan secara proaktif.

Transparansi anggaran, data program pembangunan dan layanan publik masih harus ditingkatkan dari sisi kualitas dan kebermanfaatannya.

Baca juga: KI DKI Jakarta minta Ancol tingkatkan keterbukaan informasi publik

Kemudian, pada dimensi hukum, DKI Jakarta dinilai memiliki fondasi normatif yang baik. Tidak ditemukan kasus kriminalisasi terhadap pemohon informasi dan mekanisme penyelesaian sengketa informasi sudah berjalan melalui Komisi Informasi Provinsi.

Namun, Luqman menegaskan bahwa belum semua badan publik benar-benar memahami substansi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), termasuk pentingnya perlindungan terhadap pemohon informasi serta penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan informasi yang dikecualikan.

“Jakarta tidak kekurangan aturan, tapi tantangannya adalah bagaimana semua level birokrasi menerjemahkannya ke dalam budaya kerja yang transparan, responsif, dan akuntabel,” kata Luqman.

FGD tersebut merupakan bagian dari rangkaian validasi nasional IKIP yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat setiap tahunnya.

Hasil penilaian IKIP akan menjadi referensi penting bagi pemerintah pusat dalam merumuskan kebijakan keterbukaan informasi yang lebih substansial, partisipatif dan berbasis hak publik.

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |