CALS: Tak ada halangan bagi MKMK periksa dugaan pelanggaran etik

5 days ago 6

Jakarta (ANTARA) - Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menyatakan tidak ada halangan bagi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik, termasuk yang menyangkut pengangkatan hakim konstitusi.

Pernyataan itu disampaikan perwakilan CALS, Yance Arizona, saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu, merespons pernyataan Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat dengan MKMK yang membahas laporan terkait Hakim Konstitusi Adies Kadir.

“Tidak ada halangan bagi MKMK untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik yang mengganggu keluhuran dan martabat Mahkamah Konstitusi, termasuk berbagai pelanggaran etik dalam proses pengangkatan hakim konstitusi,” kata Yance.

Dalam RDP tersebut, para anggota Komisi III DPR RI pada pokoknya mempertanyakan kewenangan MKMK dalam memeriksa keabsahan pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR.

Mengenai hal ini, Yance mengatakan, “Kami menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Komisi III DPR adalah upaya intervensi untuk mengganggu independensi MKMK dalam menangani laporan terhadap Adies Kadir.”

Di awal rapat, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan proses pengajuan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR bukan merupakan bagian dari tugas MKMK untuk memeriksanya.

“Berdasarkan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, tugas MKMK adalah menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi. Proses pemilihan dan pengajuan Saudara Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI tentu bukan merupakan objek dari tugas MKMK,” katanya.

Ia menyebut kewenangan DPR dalam memilih hakim konstitusi bukanlah anomali, melainkan bagian integral dari prinsip check and balances. Sebab, Undang-Undang Dasar Tahun 1945 telah mengatur bahwa hakim konstitusi diajukan oleh tiga cabang kekuasaan, yakni DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung.

“Dalam prosesnya, pelaksanaan kewenangan konstitusional DPR RI dalam memilih Saudara Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI dilakukan dengan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya pula.

Diketahui, sebanyak 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society atau CALS melaporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK.

Adies Kadir dilaporkan karena pencalonannya sebagai hakim konstitusi diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK serta peraturan perundang-undangan. Laporan ini disebut demi menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah.

Saat ditemui usai penyerahan laporan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2), Yance mengatakan bahwa pihaknya memahami MKMK selama ini memeriksa laporan ketika seseorang telah menjadi hakim MK.

Kendati demikian, dalam laporan kali ini, para pelapor meminta MKMK untuk memperluas yurisdiksinya, yakni juga mengoreksi kekeliruan yang tidak etis dalam proses seleksi hakim.

"Kami melaporkan Bapak Adies Kadir karena seleksinya itu tidak saja bertentangan dengan undang-undang, tapi juga kami melihat banyak hal yang tidak pantas terjadi dalam proses itu yang merupakan pelanggaran terhadap beberapa norma etika," tutur Yance.

Dalam laporannya, CALS mendalilkan pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi yang menggantikan Arief Hidayat tidak pantas karena dilakukan setelah Komisi III DPR RI memilih calon lain, yakni Inosentius Samsul.

Di samping itu, CALS juga memandang Adies Kadir, dengan latar belakangnya sebagai politisi, memiliki potensi konflik kepentingan yang besar ketika mengadili perkara, baik pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu.

Maka dari itu, CALS melalui laporannya meminta MKMK untuk memberhentikan Adies Kadir dari jabatan hakim konstitusi.

Baca juga: Pakar: Keputusan Baleg DPR adalah pembangkangan terhadap konstitusi

Baca juga: Pengamat: Pengadilan harusnya tak terlibat proses politik elektoral

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |