BSKDN: Setiap kebijakan strategis harus miliki dasar hukum kuat

3 weeks ago 15

Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri Yusharto Huntoyungo mengatakan setiap kebijakan strategis harus memiliki dasar hukum yang kuat agar dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.

Dalam Lokakarya Penyusunan Dokumen Hukum di Jakarta, Jumat, Yusharto mengatakan setiap kebijakan pada akhirnya akan bermuara pada dokumen hukum sehingga perumusannya harus diperhatikan dengan saksama.

"Dokumen ini merupakan instrumen resmi yang menjamin legalitas dan keberlakuan suatu kebijakan, sekaligus menjadi dasar pijakan bagi penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel," kata Yusharto dalam keterangannya.

Menurut Yusharto, kemampuan penyusunan dokumen hukum tidak sekadar menulis norma ke dalam naskah hukum, tetapi juga mencerminkan pemahaman mendalam terhadap asas hukum administrasi negara dan sistem peraturan perundang-undangan.

Maka dari itu, pemahaman terhadap penyusunan dan pengelolaan dokumen hukum penting bagi seluruh pihak. "Tidak hanya pejabat yang menandatangani, tetapi juga setiap unsur yang terlibat dalam penyusunan kebijakan," ujarnya.

Baca juga: BSKDN: Inovasi "Satu Rumah Satu Kolam" perkuat ekonomi lokal

Di samping itu, Kepala BSKDN juga mengingatkan pentingnya sinergi antarunit di lingkungan lembaganya guna memastikan produk hukum yang dihasilkan tepat secara substansi serta sesuai dengan kaidah formal dan prosedural.

"Pemahaman yang baik dari seluruh unit kerja BSKDN akan mempercepat proses mengurangi koreksi berulang, serta meningkatkan kualitas regulasi yang dihasilkan," ucap Yusharto.

Sehubungan dengan itu, BSKDN menggelar lokakarya penyusunan dokumen hukum ini guna memperkuat kapasitas aparatur sipil negara dalam menyusun kebijakan berbasis hukum yang berkualitas.

Baca juga: BSKDN jajaki kerja sama dengan Chandler Institute untuk perkuat daerah

Sementara itu, konsultan dan praktisi hukum Michael Remizaldy Jacobus dalam pemaparannya mengatakan kualitas dokumen hukum menentukan kepastian dan perlindungan hukum bagi setiap kebijakan yang dikeluarkan lembaga pemerintah.

"Penyusunan dokumen hukum bukan sekadar formalitas administratif. Ini menyangkut keabsahan setiap kebijakan agar tidak cacat secara kewenangan, prosedur, maupun substansi," katanya.

Menurut dia, penyusunan dokumen hukum harus berpijak pada tiga landasan utama, yaitu filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Landasan filosofis, jelas Michael, memastikan tujuan hukum berpihak pada keadilan dan kemanfaatan, landasan sosiologis menjamin bahwa peraturan menjawab kebutuhan masyarakat, sedangkan landasan yuridis memberikan dasar kewenangan yang sah bagi pejabat pembentuk peraturan.

Dia mengingatkan setiap aparatur negara perlu memahami asas penting dalam sistem hukum, seperti lex superior derogat legi inferiori atau aturan yang lebih tinggi mengenyampingkan yang lebih rendah dan lex specialis derogat legi generali atau aturan khusus mengnyampingkan yang umum. Asas-asas tersebut perlu dikuasai agar tidak terjadi konflik norma.

"Produk hukum untuk memperlancar, bukan membebani. Karena itu, setiap regulasi, keputusan, dan perjanjian kerja sama harus diarahkan sebagai solusi yang memberikan kepastian dan manfaat hukum," ucapnya.

Baca juga: BSKDN: IPKD pacu pemda kelola keuangan secara efisien dan transparan

Baca juga: BSKDN Kemendagri: Penguatan UMKM perlu kolaborasi pusat-daerah

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |