Jakarta (ANTARA) - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menilai desain kelembagaan BPKH dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji telah tepat secara konseptual dan normatif sehingga tidak diperlukan perubahan struktur mendasar dalam revisi undang-undang.
"Struktur kelembagaan tidak memerlukan perubahan mendasar dan penyempurnaannya diarahkan kepada efektivitas implementasi," kata Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Dalam rapat terkait pembahasan revisi UU Keuangan Haji tersebut, Fadlul menyampaikan bahwa penguatan yang diperlukan sebaiknya lebih diarahkan pada efektivitas implementasi, khususnya dalam aspek koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi.
Ia menjelaskan, secara desain kelembagaan, BPKH dibentuk sebagai badan hukum publik yang bersifat mandiri dalam mengelola keuangan haji. Instansi itu diberi mandat terkait dengan penerimaan dana haji, pengembangan investasi, pengeluaran sesuai peruntukan, serta pertanggungjawaban berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.
Dalam UU Nomor 34 Tahun 2014, struktur organ BPKH terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas atau dikenal dengan sistem dua organ (two board system). Badan Pelaksana menjalankan fungsi eksekusi dan operasional termasuk pengambilan keputusan investasi, sementara Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan kinerja.
Baca juga: Anggota DPR minta Dewas BPKH proaktif kembangkan investasi
Menurut dia, penguatan struktur tidak perlu diarahkan pada perubahan sistem tersebut, melainkan pada penegasan kewenangan secara lebih operasional agar meningkatkan kelincahan (agility) dalam menjalankan fungsi inti sekaligus menjaga prinsip check and balance.
Terkait hubungan koordinasi, Fadlul menyampaikan bahwa mekanisme pengawasan telah memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk yang terkait dengan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Selain itu, laporan keuangan BPKH juga diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dengan demikian, menurut Fadlul, sistem pengawasan pengelolaan dana haji telah bersifat berlapis, mulai dari pengendalian internal dan manajemen risiko, pengawasan oleh Dewan Pengawas, koordinasi dengan OJK, hingga audit eksternal oleh BPK.
Kemudian dalam konteks Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia menyampaikan bahwa pemisahan fungsi antara pengelola dana dan penyelenggara layanan.
Baca juga: BPKH genjot peningkatan Nilai Manfaat via ekosistem perhajian
BPKH, kata dia, berfokus pada pengelolaan dan pengembangan investasi dana haji, sedangkan Kementerian Haji dan Umrah menjalankan fungsi pelayanan, regulasi, dan supervisi operasional.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































