Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan komitmen untuk menjaga profesionalisme, akuntabilitas, dan sinergi antar lembaga dalam pelaksanaan pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun (Kemeninveshil/BKPM) 2025.
Komitmen tersebut disampaikan Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing dalam dua agenda entry meeting terpisah OJK serta Kemeninveshil/BKPM.
“Pemeriksaan BPK dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko serta menjunjung tinggi standar profesional dan etika pemeriksaan,” katanya dalam agenda penyampaian LK unaudited dan entry meeting pemeriksaan LK OJK Tahun 2025 yang dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen sebagai Pejabat Sementara Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, dari keterangan resmi, Jakarta, Sabtu.
Lebih lanjut, Daniel menekankan pentingnya komunikasi dan kolaborasi agar pemeriksaan dapat diselesaikan tepat waktu dan memberikan nilai tambah bagi penguatan tata kelola keuangan sektor jasa keuangan.
Baca juga: KPK terima audit BPK RI soal kerugian negara akibat kasus kuota haji
Mengingat jadwal yang ketat tersebut, pihaknya mengharapkan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dari OJK untuk mewujudkan sinergi yang efektif, sehingga pemeriksaan BPK dapat terlaksana sesuai target waktu yang ditetapkan.
Dalam entry meeting pemeriksaan atas LK Kemeninveshil/BKPM Tahun 2025 yang dihadiri Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, Daniel menegaskan bahwa pemeriksaan BPK bertujuan memberikan opini atas kewajaran LK sekaligus mendorong perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan negara.
Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan serta berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dan Kode Etik BPK.
"Pemeriksaan BPK berpedoman pada SPKN sebagaimana diatur dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017, yang antara lain mengatur tentang persyaratan profesional pemeriksa, mutu pelaksanaan pemeriksaan, dan persyaratan laporan yang profesional. Pemeriksa BPK juga wajib mematuhi Kode Etik yang telah ditetapkan dalam Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018," ucap dia.
Baca juga: BPK mulai pemeriksaan terperinci atas laporan keuangan BI dan LPS
Melalui kedua agenda tersebut, BPK berharap pemeriksaan LK Tahun 2025 dapat berjalan lancar, objektif, dan profesional, serta berkontribusi nyata dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
Baca juga: BPK dorong integrasi prinsip ESG dalam pengelolaan keuangan negara
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































