BPJS sebut JHT eks pekerja Sritex selesai dibayar pada 18 Maret

18 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menargetkan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para eks pekerja PT Sritex selesai pada 18 Maret mendatang.

"Kita targetkan tanggal 14 (Maret) semua proses dokumen selesai. Tanggal 18 (Maret), semua pembayaran JHT selesai," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, Anggoro telah melaporkan bahwa data terkini pencairan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi eks pekerja Sritex itu mencapai Rp90 miliar.

Ia mengatakan angka tersebut menunjukkan bahwa pembayaran JHT dan JKP telah terealisasi sebesar 58,7 persen dari total jumlah pembayaran yang tercatat mencapai Rp154,4 miliar. Total jumlah pembayaran itu terdiri atas JHT untuk 10.824 eks pekerja dengan total mencapai Rp143,2 miliar dan JKP untuk 7.922 eks pekerja dengan total Rp11,34 miliar.

"Per 10 Maret 2025, angka yang sudah dibayarkan secara total adalah Rp90,83 miliar atau 58,7 persen sudah terealisasi," ujar dia.

Diketahui, berdasarkan data terbaru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) jumlah pekerja Sritex yang resmi terkena PHK usai perusahaan dinyatakan pailit adalah sebanyak 11.025 orang, yang berasal dari 4 perusahaan grup.

Anggoro lalu mengatakan secara total atau sejak 1983, BPJS setidaknya telah melakukan pembayaran manfaat bagi seluruh perusahaan Sritex Group mencapai sekitar Rp308 miliar.

Jumlah tersebut berasal dari pencairan JHT sebesar Rp230,8 miliar ke 28.535 pekerja, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp18,50 miliar ke 2.427 pekerja, Jaminan Kematian (JKM) Rp7,07 miliar ke 283 pekerja, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp4.57 miliar ke 3.832 pekerja, dan beasiswa Rp1,86 miliar ke 259 anak.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri telah menyampaikan bahwa pelayanan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk para korban pemutusan hubungan kerja dari PT Sritex berjalan dengan lancar.

Hal itu dia sampaikan saat meninjau pemberkasan pengurusan JHT di Pabrik Sritex di Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah, Senin (10/3).

Baca juga: BPJS: Eks pekerja Sritex dapat jaminan kesehatan sampai 6 bulan

Baca juga: 2.200 eks-pekerja Sritex sudah terima pencairan JHT

Baca juga: DJSN pastikan eks pekerja Sritex tetap terlindungi jaminan kesehatan

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |