BPJPH: Label halal beri kenyamanan dan ketenangan ke konsumen

9 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkapkan keberadaan label halal memberikan kenyamanan dan ketenangan kepada konsumen.

"Kalau kita mau belanja makanan minuman di tempat usaha yang tidak ada label halal, maka kita akan ragu," ujar Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH E.A Chuzaemi Abidin di Jakarta, Selasa.

Sertifikat halal menjadi hal penting dikarenakan Indonesia merupakan salah satu negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, sedangkan di seluruh dunia jumlah populasi muslim sekitar 2 miliar orang.

"Maka nilai-nilai agama bagi Muslim ini, halal itu menjadi sangat penting, terutama bagi 70 persen sampai 90 persen Muslim di Timur Tengah, Afrika Utara, termasuk 93 persen Muslim di Indonesia," kata Chuzaemi Abidin.

Dengan demikian nilai-nilai agama ini mempengaruhi perilaku belanja konsumen Muslim.

Terkait dengan standar, Chuzaemi Abidin mengatakan standar sertifikasi halal sudah diberlakukan sejak zaman Majelis Ulama Indonesia (MUI) namun dulu sifatnya sukarela (voluntary) dari pelaku usaha.

Baca juga: BPJPH dorong harmonisasi standar halal global dalam IFESDC 2025

Dengan terbitnya Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka sertifikasi halal menjadi suatu kewajiban bagi seluruh pelaku usaha.

"Dengan terbitnya UU 33/2014, maka sertifikasi halal ini menjadi suatu kewajiban atau mandatory bagi seluruh pelaku usaha yang memiliki produk, makanan, minuman, kosmetik, obat, dan sebagainya itu sudah wajib bersertifikat halal," kata Chuzaemi Abidin.

Sebagai informasi, Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Afriansyah Noor menegaskan bahwa produk kosmetik wajib bersertifikat halal setelah 17 Oktober 2026.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, setelah 17 Oktober 2026 nanti itu sejumlah produk wajib memiliki sertifikat halal, yaitu untuk produk obat, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan.

Lebih lanjut, Afriansyah mengatakan bahwa sekalipun kewajiban bersertifikat halal dimulai Oktober 2026, saat ini sudah banyak produk kosmetik yang telah melaksanakan sertifikasi halal.

Selain itu, produk kosmetik halal juga memperoleh atensi yang tinggi dari masyarakat, termasuk melalui media sosial.

Baca juga: BPJPH perkuat kerja sama dengan dua lembaga halal Amerika Serikat

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |