BPJPH catat 9,8 juta produk telah bersertifikat halal dalam setahun

4 days ago 5

Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat sebanyak 9,8 juta produk di Indonesia telah memiliki sertifikat halal dalam satu tahun sejak berdirinya lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) ini.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menyebut capaian ini merupakan bukti nyata bahwa program sertifikasi halal merupakan kekuatan baru bagi penguatan ekonomi nasional.

“Capaian 9,8 juta produk bersertifikat halal dalam satu tahun ini menunjukkan bahwa kewajiban sertifikasi halal bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan gerakan besar yang juga menggerakkan ekonomi umat dengan memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global,” ujar Haikal.

“Era regulasi wajib halal harus menjadi momentum kebangkitan ekonomi umat dan peningkatan daya saing produk halal Indonesia di pasar global,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan peningkatan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya “tertib halal” atau kepatuhan atas regulasi jaminan produk halal menjadi faktor utama keberhasilan ini.

Tidak hanya pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), industri besar juga semakin aktif melakukan sertifikasi produknya karena melihat nilai strategis halal sebagai standar global.

“Halal bukan hanya urusan agama, tapi juga simbol kualitas dan kesehatan yang diakui dunia. Dan dengan tertib halal, kita akan dapat memanfaatkan peluang ekonomi halal ini secara optimal,” kata Haikal.

Langkah ini pun bakal diperkuat dengan mandatori pemerintah agar para produsen memproses semua produknya bersertifikat halal hingga tenggat waktu Oktober 2026.

Di sisi lain, Haikal memastikan BPJPH akan terus mendorong kolaborasi Jaminan Produk Halal (JPH) di dalam dan luar negeri.

Hal ini, lanjut dia, dilakukan untuk memperkuat dan meningkatkan produktivitas ekosistem halal nasional.

Lebih jauh, Haikal juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk media massa, dalam menyukseskan implementasi kebijakan wajib halal.

“Isu halal bersifat sensitif, tetapi sangat strategis bagi pembangunan ekonomi nasional,” ujar dia.

Baca juga: BPJPH: Sertifikasi halal beri kepastian hukum, nilai tambah produk UMK

Baca juga: Indonesia perkuat upaya diplomasi halal global dengan Rusia

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |