BP3MI Kepri cegah keberangkatan calon pekerja migran ke Singapura

19 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau (Kepri) pada Sabtu (8/3) berhasil mencegah keberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural asal Indramayu ke Singapura.

Berdasarkan rilis pers Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) pada Selasa (11/3), yang dikutip dari laporan BP3MI Kepri, disebutkan bahwa CPMI itu bernama Siti Kholipa (41).

Siti Kholipa hendak menuju Singapura dengan hanya menggunakan dokumen In Principle Approval (IPA) yang diterbitkan oleh Ministry of Manpower (MOM) Singapura. Ia dicegat berangkat di Pelabuhan Batam Centre pada 8 Maret 2025.

"Hanya dengan memakai dokumen IPA yang dikeluarkan oleh MOM Singapura, tanpa dilengkapi sertifikat kompetensi dan BPJS Ketenagakerjaan dicegah keberangkatannya oleh tim pelindungan BP3MI Kepri," tulis laporan BP3MI Kepri yang diterima KP2MI melalui pesan singkat pada Selasa (11/3).

Menurut pengakuan korban, rencana keberangkatannya secara ilegal ke Singapura difasilitasi oleh terduga calo benama Juliana Hanafi (59) . Setelah tiba di Bandara Hang Nadim, korban akan dibawa menuju Pelabuhan Harbour Bay Batam.

"CPMI non prosedural sampai di Batam pada tanggal 7 Maret 2025 yang menurut pengakuan CPMI, dijemput oleh tersangka Juliana Hanafi di Bandara Hang Nadim, (direncanakan) langsung berangkat melalui Pelabuhan Harbour Bay," menurut laporan itu.

Pada Sabtu (8/3), korban yang akan ditempatkan sebagai asisten rumah tangga kembali diantar terduga calo ke Pelabuhan Harbour Bay Batam untuk diberangkatkan ke Singapura. Namun, upaya itu berhasil dicegah oleh tim BP3MI Kepri.

"Pada tanggal 8 Maret 2025 pekerja migran Indonesia mencoba berangkat lagi melalui Pelabuhan Batam Centre namun diamankan oleh petugas helpdesk," tulis laporan BP3MI Kepri lebih lanjut.

Selanjutnya, petugas BP3MI Kepri menyerahkan korban CPMI dan terduga calo kepada Polsek Kawasan Pelabuhan Batam Centre. Keduanya diamankan untuk dimintai keterangan untuk pendalaman kasus dan proses tindak pidananya.

Sebelumnya, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk menempuh jalur legal atau sesuai prosedur, salah satunya dengan mendaftarkan diri ke perusahaan penempatan resmi.

Pekerja migran Indonesia yang berangkat secara ilegal atau non-prosedural, kata dia, rentan terhadap kejahatan internasional, seperti penipuan hingga penyiksaan.

Menurut Karding, jika pekerja migran Indonesia mengikuti prosedur, pemerintah bisa menjamin hukum dan keselamatan ketika mereka bekerja di luar negeri.

"Kami meminta untuk seluruh warga yang mau bekerja di luar negeri, supaya bisa mengikuti jalur resmi agar negara bisa memberikan pelindungan secara maksimal," demikian kata Menteri Karding.

Prosedur resmi PMI yang akan keluar negeri dilakukan dengan mendaftarkan diri ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) di setiap daerah atau perusahaan yang terdaftar untuk penempatan pekerja keluar negeri.

Baca juga: RUU PPMI beri perhatian kepada pembenahan pekerja migran nonprosedural

Baca juga: Menteri PPMI: Pahami cara bekerja di luar negeri sebelum penempatan

Pewarta: Katriana
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |