BP Kebudayaan dalami izin operasi perusahaan di KCBN Muarajambi 

7 hours ago 5
...Kita sedang menelusuri soal izin perusahaan yang masuk di dalam kawasan zona inti

Kota Jambi (ANTARA) - Balai Pelestarian (BP) Kebudayaan Jambi mendalami izin operasi perusahaan di sekitar Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muarajambi setelah adanya laporan mahasiswa kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait keberadaan penampungan (stockpile) batu bara.

"Kita sedang menelusuri soal izin perusahaan yang masuk di dalam kawasan (zona) inti, kita gandeng pihak tata ruang dan perizinan Provinsi Jambi dan perizinan Kabupaten Muaro Jambi," kata Pamong Budaya Ahli Muda BP Kebudayaan Jambi Novie Hari Putranto di Kota Jambi, Rabu.

Menurut dia, dari sejumlah perusahaan yang bergerak di sepanjang aliran Sungai Batanghari dekat kawasan cagar budaya, terindikasi kuat ada yang masuk dalam kawasan zona inti.

Kawasan zona inti yang dimaksud, sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. Nomor: 135/M/2023 Tentang Sistem Zonasi Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional Muarajambi.

Dalam keputusan itu, menetapkan sistem zonasi kawasan cagar budaya peringkat nasional Muarajambi. Terdiri atas, zona inti, penyangga dan pengembangan, mencakup 3.981 hektare (ha) luas KCBN Muarajambi.

Baca juga: KCBN Muarajambi jadi fokus Kemendikbudristek untuk diakui UNESCO

"Namanya izin kan lintas kementerian/lembaga, makanannya akan kita dalami betul, supaya jelas dan bisa terurai persoalan ini," tambah dia.

Novie menambahkan, berdasarkan pantauan lapangan, stockpile batu bara yang dihebohkan mengingat lokasinya sangat dekat dengan situs Candi Teluk 1, Candi Teluk 2, Candi Pelayangan dan Manapo Istano. Ke lima situs itu berada di Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi.

Gubernur Jambi Al Haris menegaskan bahwa dirinya menunggu keputusan Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) soal pembagian zona di kawasan KCBN Muarajambi. Mengingat, kawasan cagar budaya merupakan aset penuh pihak Kemenbud.

"Saya masih menunggu itu, karena ini sudah wewenang Kementerian Kebudayaan sebagai pemilik aset candi itu. Kalau di zona inti tidak boleh ada apapun, kalau zona penyangga masih boleh, sepanjang tidak merusak lingkungan itu intinya," singkat Al Haris.

Sebelumnya, keberadaan stockpile batu bara mencuat setelah sejumlah mahasiswa menyampaikan keluhan saat Wakil Presiden melakukan kunjungan kerja di Jambi pekan lalu (16/7).

Warga menyebut keberadaan stockpile di sekitar kawasan candi dikhawatirkan menimbulkan debu yang berpotensi mengganggu kelestarian situs bersejarah tersebut.

Menanggapi keluhan itu, Wapres meminta persoalan tersebut segera ditindaklanjuti, meminta pihak terkait mendalami laporan yang disampaikan mahasiswa.

"Nanti kita tindaklanjuti," ucap Wapres.

Baca juga: Revitalisasi KCBN Muarajambi prioritaskan aspek lingkungan dan budaya

Baca juga: Kemendikbud gandeng warga lestarikan warisan pangan Muarajambi

Pewarta: Agus Suprayitno
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |