Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) bersinergi menyasar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan aset kripto dalam pemberantasan narkoba.
Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom menyampaikan jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah perbatasan pulau, dengan kendali operasi dari Malaysia, menggunakan beberapa sel terputus untuk menghindari deteksi, sehingga memerlukan strategi khusus dalam penyelidikannya.
"Kami hitung uang yang beredar Rp500 triliun, artinya kekuatan finansial mereka kuat,” ujar Marthinus, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Ia menuturkan jaringan yang ditangkap baru-baru ini bahkan terindikasi bersentuhan dengan kelompok bersenjata dan mantan narapidana kasus pidana yang terkait dengan pemindahan tempat sidang, sehingga menunjukkan bahwa jaringan narkoba semakin merambah ke berbagai aspek kejahatan.
Baca juga: BNN: Potensi kerusakan struktur sosial akibat narkoba harus dicegah
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana mengapresiasi kegiatan yang telah dilakukan selama ini dan menekankan pentingnya sinergisitas antar lembaga dalam memberantas narkoba.
Ia juga mendorong agar penanganan kasus narkoba dilakukan secara terpadu, seperti halnya penanganan tindak pidana pemilu (Penegakan Hukum Terpadu/Gakkumdu).
“Setiap ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) langsung dikeluarkan P16,” kata Asep dalam pertemuan di Jakarta (20/2).
Audiensi tersebut juga menyoroti pentingnya penanganan TPPU dalam kasus narkoba. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 tentang Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi penyidik untuk melaksanakan perampasan aset hasil kejahatan narkoba.
“TPU narkotika bisa langsung sita tanpa membuktikan TPPU-nya,” tuturnya.
Baca juga: BNN: Masalah narkoba tak hanya berkaitan dengan hukum tapi ekonomi
Tak hanya itu, aset kripto juga menjadi fokus perhatian dalam pertemuan. Mengingat semakin maraknya penggunaan aset kripto dalam transaksi ilegal, termasuk narkoba, Kejagung berencana membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani kasus terkait aset kripto tersebut.
Adapun khusus kripto, sudah ada penambahan berupa UCID (Unique Customer ID) yang diakui secara internasional.
Dalam audiensi juga dibahas berbagai kendala dan tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum kasus narkoba, salah satunya masalah ketidakhadiran jaksa pada saat pelaksanaan Tim Asesmen Terpadu (TAT) di daerah.
Selain itu, perbedaan antara nilai aset yang disita dengan taksiran harga juga menjadi perhatian. Hal tersebut sering menjadi masalah dalam proses hukum.
Melalui pertemuan dan rencana sinergi yang disepakati antara keduanya, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025