Denpasar (ANTARA) -
Balai Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BBMKG) Wilayah III Denpasar menerbitkan peringatan dini potensi air laut pasang maksimum pada sejumlah perairan di Bali, diperkirakan hingga 25 Oktober 2025.
“Potensi ketinggian air laut maksimum ini berbeda, baik hari dan jam di tiap wilayah,” kata Kepala BBMKG Wilayah III Cahyo Nugroho di Denpasar, Selasa.
Menurut dia, potensi air laut maksimum itu disebabkan karena adanya fase bulan baru pada 21 Oktober 2025 yang berpotensi meningkatkan ketinggian air laut maksimum di sejumlah perairan di Pulau Dewata.
Baca juga: BMKG NTB ingatkan warga pesisir waspadai potensi banjir rob
Adapun wilayah pesisir Bali yang berpotensi terjadi air laut pasang yakni pesisir selatan Kabupaten Jembrana, pesisir selatan Kabupaten Tabanan, pesisir Kabupaten Badung, dan pesisir Kota Denpasar.
Kemudian pesisir Kabupaten Gianyar, pesisir selatan Kabupaten Klungkung, dan pesisir selatan Kabupaten Karangasem.
“Secara umum berdampak kepada aktivitas masyarakat di sekitar pelabuhan dan pesisir,” ucap Cahyo.
Baca juga: Guru Besar: Fenomena "supermoon" pengaruhi perilaku hewan liar
Adapun aktivitas masyarakat yang diperkirakan terdampak potensi air laut pasang maksimum itu antara lain bongkar muat di pelabuhan, aktivitas di permukiman pesisir, serta aktivitas tambak garam, dan perikanan darat.
Cahyo mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan siaga untuk mengantisipasi dampak dari pasang maksimum air laut serta memperhatikan informasi terbaru BMKG.
Masyarakat dapat membarui informasi pada laman bbmkg3.bmkg.go.id atau cuaca maritim pada laman maritim.bmkg. go.id.
Selain itu, kata dia, informasi cuaca juga dapat diamati dari media sosial di antaranya Instagram @bmkgbali atau melalui aplikasi info BMKG.
Baca juga: BMKG: Suhu 36 derajat Celcius landa sejumlah kota pada 24 jam terakhir
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































