Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melalui Seksi Konservasi Wilayah I Ternate menerima penyerahan tiga ekor satwa liar dilindungi dari warga, masing-masing dua ekor kasturi Ternate (Lorius garrulus) dan satu ekor kakatua putih (Cacatua alba).
“Satwa tersebut sebelumnya dipelihara secara pribadi. Penyerahan dilakukan secara sukarela setelah petugas memberikan penyadartahuan mengenai status perlindungan kedua jenis satwa tersebut serta larangan memperdagangkannya,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Christyan, di Ambon, Jumat.
Ia mengatakan, saat ini seluruh satwa telah diamankan di Stasiun Konservasi Satwa Ternate untuk menjalani proses rehabilitasi dan observasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
Arga menyatakan bahwa kondisi satwa yang diserahkan masih relatif baik, meski tetap diperlukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh untuk memastikan tidak adanya penyakit yang membahayakan satwa maupun populasi liar di alam.
BKSDA Maluku juga menegaskan bahwa pelibatan masyarakat menjadi kunci penting dalam upaya pelestarian satwa endemik Maluku.
“Kesadaran warga untuk menyerahkan satwa peliharaan yang dilindungi dinilai sebagai langkah positif dalam mencegah penurunan populasi di alam,” ujarnya.
Baca juga: BKSDA Maluku amankan tujuh ekor kakaktua koki yang diselundupkan di kapal
Menurutnya, kasus pemeliharaan satwa liar dilindungi tanpa izin masih sering ditemukan di wilayah Maluku. Sosialisasi terus dilakukan agar masyarakat memahami bahwa tindakan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan dan dapat mengancam kelestarian spesies.
Upaya rehabilitasi satwa yang diserahkan mencakup pemulihan perilaku alami, penguatan kemampuan bertahan hidup, serta pemantauan kesehatan secara intensif hingga satwa dinilai siap untuk kembali ke lingkungan alaminya.
BKSDA Maluku mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan atau menyerahkan satwa dilindungi yang masih dipelihara agar dapat ditangani sesuai prosedur konservasi dan tidak menimbulkan risiko hukum bagi pemilik.
“Pelestarian yang melibatkan masyarakat diharapkan mampu menjaga keberlangsungan satwa khas Maluku untuk generasi mendatang,” katanya menjelaskan.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).
Baca juga: BKSDA Maluku amankan opsetan tanduk rusa dari penumpang kapal
Pewarta: Winda Herman
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































