BKSDA Maluku terima penyerahan 22 satwa reptil

3 hours ago 1
Satwa-satwa tersebut diamankan saat petugas melakukan pengawasan alat angkut KM Uki Raya

Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku menerima penyerahan sebanyak 22 ekor satwa reptil dari petugas Seksi Konservasi Wilayah I Ternate.

“Satwa-satwa tersebut diamankan saat petugas melakukan pengawasan alat angkut KM Uki Raya yang berasal dari Kepulauan Sula dan transit di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate, sebelum melanjutkan perjalanan ke Manado,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Seto, di Ambon, Kamis.

Ia mengatakan, satwa yang diamankan terdiri dari 7 ekor Biawak Maluku (Varanus indicus) dan 15 ekor Biawak Kuning/Banggai (Varanus melinus). Setelah diamankan, seluruh satwa dibawa ke Stasiun Konservasi Satwa Ternate untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pada Rabu, 5 Maret 2025, sebanyak 7 ekor Biawak Maluku dilepasliarkan di Kawasan Hutan Lindung Pulo Tareba, Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate. Pelepasliaran ini turut disaksikan oleh dokter hewan dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara.

Sementara itu, 15 ekor Biawak Kuning/Banggai akan dikirim kembali ke petugas Resort Sanana untuk dilepasliarkan di habitat aslinya di Kepulauan Sula.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya konservasi untuk menjaga keseimbangan ekosistem serta memastikan satwa liar tetap berada di habitat alaminya,” ujarnya.

Baca juga: BKSDA Maluku amankan opsetan tanduk rusa di Pelabuhan Yos Sudarso

Baca juga: BKSDA Maluku sita tanduk rusa di Pelabuhan Hunimua

Ia menyampaikan, upaya pengamanan dan pelepasliaran satwa ini merupakan bagian dari komitmen dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati di wilayah Maluku dan Maluku Utara.

Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak memperdagangkan atau memelihara satwa liar yang dilindungi tanpa izin.

Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi kerja sama dengan berbagai instansi, termasuk Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara, dalam memastikan satwa-satwa tersebut dapat dikembalikan ke habitat alaminya dengan aman.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam mendukung upaya konservasi satwa liar. BKSDA Maluku juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik perdagangan ilegal satwa liar.

“Dengan adanya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan perlindungan terhadap satwa liar semakin diperkuat guna menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah Maluku dan sekitarnya,” ucapnya.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).

Baca juga: Kemenhut pastikan tindak tegas pelaku perburuan harimau Sumatera

Baca juga: BKSDA Sumbar terima anak kucing hutan dari warga Agam

Baca juga: BKSDA Sampit evakuasi anak orang utan temuan warga

Pewarta: Winda Herman
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |