Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku menerima satwa endemik dilindungi berupa kakaktua maluku (Cacatua moluccensis) sebanyak delapan ekor hasil translokasi dari Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan (Sulsel).
Satwa-satwa tersebut sebelumnya diamankan dalam kegiatan pengawasan tumbuhan dan satwa liar (TSL) oleh petugas.
“Kedelapan kakaktua itu diterima dalam kondisi sehat dan langsung ditempatkan di Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai dengan prosedur konservasi,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Christyan di Ambon, Minggu.
Baca juga: BKSDA Maluku amankan Nuri dan Kakatua tanpa pemilik di pelabuhan Ambon
Langkah ini menjadi bukti nyata sinergisitas antar-lembaga konservasi dalam menjaga kelestarian satwa Indonesia, khususnya satwa khas Kepulauan Maluku yang kini semakin terancam populasinya di alam liar.
BKSD Maluku menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung upaya penyelamatan dan konservasi satwa tersebut.
Kakaktua maluku dikenal sebagai spesies burung cerdas dan karismatik yang populasinya semakin menurun akibat perburuan ilegal dan kerusakan habitat.
Kegiatan translokasi ini bukan hanya bentuk penyelamatan satwa, tetapi juga bagian dari strategi konservasi jangka panjang yang mencakup pemulihan habitat, rehabilitasi dan edukasi kepada masyarakat.
Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk lembaga konservasi, aparat penegak hukum dan warga, upaya pelestarian menjadi lebih berkelanjutan.
Balai KSDA Maluku juga terus menggencarkan sosialisasi dan kampanye pelestarian satwa liar di berbagai daerah, terutama di wilayah yang menjadi titik rawan perdagangan ilegal.
“Edukasi menjadi kunci untuk membangun kesadaran kolektif bahwa satwa endemik bukan untuk dipelihara, melainkan dilestarikan di habitat aslinya,” ujarnya.
Baca juga: BKSDA Maluku terima lima satwa hasil translokasi BKSDA Papua Barat
Baca juga: BKSDA Maluku selamatkan 7 ekor kakaktua seram di Pelabuhan Ambon
Kakaktua maluku dilarang untuk diperdagangkan secara internasional, kecuali untuk kepentingan riset atau konservasi. Oleh karena itu, penanganan satwa ini harus dilakukan secara profesional dan terstandar.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).
BKSD Maluku berharap keberhasilan translokasi ini menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk terus memperkuat kerja sama dalam perlindungan satwa liar. “Dengan perlindungan yang tepat dan kolaborasi yang kuat, generasi mendatang masih bisa menyaksikan keindahan Kakatua maluku di habitat alaminya,” ucapnya.
Pewarta: Winda Herman
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025