Bangli, Bali (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali memfasilitasi legalitas bangunan rumah 15 kepala keluarga (KK) yang merupakan Kelompok Wana Lestari di Taman Wisata Alam (TWA) Penelokan, Kabupaten Bangli, provinsi setempat.
"Kami berusaha mengedepankan nilai keadilan dalam penyelesaian kegiatan terbangun 15 KK di TWA Penelokan," kata Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko di Bangli, Bali, Jumat.
Pihaknya telah meneken perjanjian kerja sama terkait penyelesaian kegiatan permukiman di TWA Penelokan dengan 15 KK itu sebagai bentuk kepastian hukum setelah mereka menanti selama 45 tahun.
Baca juga: BKSDA Bali bawa pulang 40 ekor burung Perkici Dada Merah
Menurut dia, langkah itu sebagai upaya konservasi di kawasan TWA Penelokan sekaligus mendampingi masyarakat dalam mendapatkan legalitas dengan mementingkan nilai-nilai konservasi.
Sementara itu, Ketua Kelompok Wana Lestari Penelokan sekaligus mewakili masyarakat dari 15 KK, I Nyoman Windia mengapresiasi pihak terkait yang menyelesaikan proses tersebut setelah 45 tahun tidak ada kepastian hukum.
"Setelah 45 tahun tidak ada kepastian harus memohon izin kepada siapa dengan segala keterbatasan kami. Bukan maksud kami merambah hutan, tapi berkorban untuk kemajuan pariwisata di Bangli," ucapnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli Dewa Bagus Riana Putra berharap kepada 15 KK di TWA itu menjaga perjanjian kerja sama yang harus ditaati.
"Agar dijaga perjanjian kerja sama tersebut, karena merupakan piranti yang harus kita taati," ucapnya.
BKSDA Bali mencatat dasar hukum perjanjian kerja sama itu yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 tahun 2023 tentang Penyelesaian Usaha dan/atau Kegiatan Terbangun di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru dan Peraturan Menteri LHK Nomor P44 tahun 2017.
Perjanjian kerja sama itu juga telah mengantongi "lampu hijau" berdasarkan memorandum Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) pada 10 November 2025.
Baca juga: BKSDA: Seekor mamalia dugong mati terdampar di Perancak-Jembrana
Baca juga: BKSDA Bali evaluasi pengelolaan satwa di lembaga konservasi
Kesepakatan itu tercapai setelah sebelumnya melalui usulan BKSDA Bali kepada saat itu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Direktorat Jenderal KSDAE terkait keberadaan bangunan rumah 15 KK di TWA itu.
Selain itu, Menteri LHK telah menerbitkan keputusan Nomor 748 tahun 2024 tentang Data dan Informasi Kegiatan Terbangun di kawasan hutan yang tidak memiliki izin di bidang kehutanan tahap XXII salah satunya area permukiman yang dihuni 15 KK tersebut.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































