BEI perketat syarat dan revisi aturan IPO imbas kasus emiten PIPA

1 day ago 2

Jakarta (ANTARA) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memperketat syarat dan ketentuan Initial Public Offering (IPO), seiring adanya perusahaan tercatat (emiten) yang belum lama melangsungkan IPO diselidiki oleh aparat penegak hukum.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan peningkatan syarat dan ketentuan IPO telah masuk dalam draf perubahan peraturan Bursa, yang tengah disosialisasikan kepada Anggota Bursa (AB) dan emiten.

“Kami menunjukkan upaya untuk meningkatkan kualitas. Apa yang akan dilihat teman-teman, kalau dilihat dari draf peraturan? Yang pertama mengenai persyaratan untuk bisa masuk,” ujar Nyoman diwawancarai cegat di Gedung BEI, Jakarta, Rabu.

Nyoman mengungkapkan, penyesuaian syarat dan ketentuan IPO tersebut akan mencakup empat aspek, di antaranya keuangan, tata kelola, bisnis, serta peluang pertumbuhan.

Baca juga: BEI dukung proses hukum aparat soal kasus emiten PIPA

Ia melanjutkan, penyesuaian syarat syarat dan ketentuan IPO tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia.

“Apa yang kita tingkatkan? Financial test, persyaratan keuangannya. Terus kemudian kedua, governance (tata kelola)-nya, terus kemudian ketiga, bisnisnya, terus keempat, growth opportunity (peluang pertumbuhannya)-nya. Itu kita perhatikan banget di draf kita,” ujar Nyoman.

Ia menjelaskan, standar persyaratan juga akan ditingkatkan pada papan akselerasi yang setara dengan papan pengembangan saat ini. Kemudian, papan pengembangan ditingkatkan setara dengan papan utama.

“Yang masuk itu memang yang sizeable (dapat diukur) dengan kualitas keuangan dan operasional jauh lebih tinggi dari sebelumnya,” ujar Nyoman.

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |