BEI luncurkan "liquidity provider" di kuartal III-2025

23 hours ago 6
Kita harapkan di kuartal ketiga tahun ini liquidity provider saham sudah dapat diluncurkan

Jakarta (ANTARA) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan peluncuran kegiatan liquidity provider (penyedia likuiditas) saham pada kuartal III-2025, sebagai upaya untuk meningkatkan likuiditas di pasar saham Indonesia.

Dengan peluncuran kegiatan liquidity provider, BEI berharap investor di pasar saham Indonesia akan lebih mendapatkan pasar yang lebih sehat, bid offer yang lebih baik, serta harga yang lebih stabil.

“Kita harapkan di kuartal ketiga tahun ini liquidity provider saham sudah dapat diluncurkan,” ujar Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik dalam sesi "Edukasi Wartawan terkait Implementasi Liquidity Provider Saham" di Jakarta, Kamis.

Dengan hadirnya kegiatan liquidity provider, Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 1 BEI Firza Rizqi Putra memproyeksikan aktivitas transaksi di pasar saham Indonesia dapat meningkat hingga 11,5 persen, serta dapat mengecilkan spread harian lebih dari 3 tick.

“Tujuan utama dari liquidity provider, adalah memang untuk meningkatkan ataupun menciptakan likuiditas perdagangan di pasar sekunder sesuai dengan fair value ataupun fundamental perusahaan tercatat tersebut,” ujar Firza.

Sampai saat ini, sebanyak 13 Anggota Bursa (AB) sedang dalam proses untuk menjadi liquidity provider di pasar saham Indonesia, dengan rincian sebanyak lima AB dari luar negeri (asing) dan delapan AB dari dalam negeri.

BEI juga telah menetapkan sebanyak 411 saham yang dapat dipilih oleh liquidity provider, sehingga AB calon liquidity provider sudah bisa mulai melakukan pendekatan terhadap perusahaan tercatat dan melakukan arrangement untuk kegiatan komersialnya.

Peluncuran liquidity provider saham ini mengacu pada Peraturan Bursa Nomor II-Q tentang Kegiatan Liquidity Provider Saham di Bursa, serta Peraturan Bursa Nomor III-Q tentang Liquidity Provider Saham di Bursa sebagai dasar hukum implementasi liquidity provider saham.

Kedua peraturan itu telah dikeluarkan pada 30 April 2025 dan diberlakukan pada 8 Mei 2025

Selain itu, kegiatan liquidity provider juga mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyediaan Likuiditas, yang telah ditetapkan pada 31 Oktober 2024 dan diundangkan pada 8 November 2024.

Baca juga: BEI ungkap 13 AB proses jadi "liquidity provider" di pasar saham RI

Baca juga: OJK: Danantara berpeluang jadi "liquidity provider" jika penuhi syarat

Baca juga: BEI buka pendaftaran "liquidity provider", tingkatkan likuiditas pasar

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |