Batam (ANTARA) - Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah mengatakan pihaknya menyediakan konter khusus layanan Imei (International Mobile Equipment Identity) untuk melayani Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia yang pemulangannya difasilitasi KJRI Johor Bahru dan BP3MI Kepri.
“Langkah yang kami lakukan adalah membuat tiga konter khusus registrasi Imei untuk PMI dan satu konter untuk penumpang biasa,” kata Zaky dikonfirmasi di Batam, Selasa.
Menurut Zaky, pelayanan Internasional Imei dilakukan di pelabuhan ferry penumpang sebagai kawasan pabean di mana impor barang penumpang diberikan pembebasan 500 dolar Amerika (USD).
Dia menjelaskan, bagi ponsel luar negeri yang harganya kurang dari 500 dolar Amerika tidak dikenai bea masuk, PPN dan PPh. Namun, yang harganya di atas nominal tersebut dikenakan bea masuk dan PPN tanpa dikenakan PPh.
Pembebasan 500 USD ini, kata dia, hanya dapat dilayani di kawasan kepabeanan, yakni di pelabuhan ataupun bandara. Jika di luar itu, tidak mendapatkan pembebasan 500 USD.
“Kalau diluar kawasan pabean tidak diberikan pembebasan USD 500. Imei adalah layanan kepabeanan yang dilakukan oleh costums (bea cukai) sebagai perpanjangan tangan aturan Kominfo,” katanya.
Langkah ini, kata dia, upaya tegas Bea Cukai Batam dalam memberantas praktek perjokian Imei, yang terkadang memanfaatkan PMI.
Bea Cukai mendeteksi beberapa kejadian pada bulan lalu, ponsel mau dititipkan dengan cara dikumpulkan seolah-olah milik PMI.
“Hal seperti ini yang kami cegah,” ujarnya.
Seperti di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center yang kerap jadi tempat pemulangan PMI deportasi dari Malaysia, Bea Cukai Batam memiliki empat konter layanan registrasi Imei. Di mana bila ada pemulangan PMI, tiga konter disiapkan untuk PMI apabila jumlahnya mencapai ratusan.
Zaky berharap, apabila ada pemulangan PMI, pihak KJRI Johor Bahru maupun BP3MI Kepri dapat meneruskan data jumlah PMI kepada Bea Cukai, agar ketika kapalnya bersandar sudah disiapkan layanan registrasi Imei berbasis data PMI yang disampaikan, seperti berapa unit ponsel yang dibawa dan berapa jumlah PMI yang difasilitasi.
“Informasi ini memudahkan kami untuk segera menyediakan layanan setelah kapal pembawa PMI bersandar,” kata Zaky.
Pembebasan USD 500 ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, yang berlaku sejak Juni 2025.
Adapun syarat daftar Imei, yakni paspor dan KTP, tiket atau boarding pass, ponsel kondisi aktif.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.