Makassar (ANTARA) - Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BB BPOM) Makassar sosialisasikan kebijakan BPOM yang resmi mencabut izin edar tiga produk minuman serbuk yang dipromosikan untuk ibu menyusui, yaitu Momsy, Mama Bear dan Mom Uung, karena terbukti melanggar aturan.
"Langkah tersebut diambil setelah BPOM menemukan pelanggaran serius terkait klaim produk, label, dan kandungan pemanis buatan yang tidak sesuai dengan ketentuan," kata Kepala BBPOM Makassar Hariani di Makassar, Jumat.
Baca juga: BPOM intensifkan pengawasan makanan dan minuman jelang Ramadhan 2025
Berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian laboratorium, BPOM menemukan bahwa produk Momsy Almond Mix Minuman Berperisa Rasa Strawberry (MD 073182000600279) mengandung pemanis buatan sukralosa, meskipun klaim pada label menyatakan sebaliknya.
Sementara itu, produk Mama Bear Almond Mix Minuman Berperisa Rasa Taro (MD 867013015799) dan Mom Uung Mylkflow Minuman Berperisa Rasa Vanilla (MD 867010156064) tidak terdeteksi mengandung pemanis buatan. Namun, ketiga produk tersebut terbukti melanggar ketentuan label dan promosi.
BPOM menyatakan bahwa Momsy dan Mama Bear sebenarnya terdaftar sebagai minuman serbuk biasa dan tidak diperuntukkan bagi ibu menyusui. Sementara itu, Mom Uung terdaftar dalam dua kategori, yaitu minuman serbuk biasa dan minuman khusus ibu menyusui. Namun, ketiga produk tersebut mencantumkan klaim “ASI booster” dan “Susu pelancar ASI” yang menyesatkan konsumen.
Sedang hasil pengawasan BPOM menunjukkan bahwa Momsy mencantumkan klaim gizi dan non-gizi yang tidak sesuai dengan label yang disetujui saat registrasi, serta klaim “ASI booster” yang tidak berdasar.
Baca juga: BPOM susun aturan bagi pemengaruh yang promosikan produk kosmetik
Mom Uung mencantumkan peruntukan “Minuman Khusus Ibu Hamil & Menyusui” dan klaim zat gizi yang tidak sesuai dengan label registrasi.Mama Bear juga terbukti melanggar ketentuan label dan klaim yang disetujui.
Selain itu, ketiga produk tersebut melakukan promosi dan iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti klaim “Susu pelancar ASI” yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Sanksi Tegas dari BPOM Sebagai tindakan tegas, BPOM telah memberikan sanksi berupa pembatalan izin edar untuk produk yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk penghentian produksi dan peredaran, termasuk penjualan online, juga perintah penarikan produk dari pasaran dan peringatan dan pelarangan penayangan iklan yang melanggar.
BPOM juga memerintahkan unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia untuk memastikan penarikan produk-produk tersebut dari peredaran.
Baca juga: Kepala BPOM ungkap dua modus baru penyebaran kosmetik ilegal
Pewarta: Suriani Mappong
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025