Lombok Timur (ANTARA) - Tim Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Tim Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) harga kebutuhan pokok di pasar tradisional dalam rangka mengantisipasi lonjakan harga pada bulan Ramadhan.
"Hal ini sebagai langkah pengendalian, tim melakukan sejumlah upaya, memberikan teguran kepada pedagang yang menjual kebutuhan pokok di atas harga eceran tertinggi (HET)," kata Direktur Pengendalian dan Pengawasan Pangan (PKP) Bapanas RI Rinna Syawal saat melakukan sidak di Pasar Pancor di Lombok Timur, Sabtu.
Ia mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SE) Kepala Bapanas 01/2026 tentang Tim Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Tahun 2026.
Tim melakukan pemantauan di sejumlah lapak dan toko termasuk pasar tradisional untuk mengecek harga kebutuhan bahan pokok seperti beras, ayam, daging, bumbu dapur, minyak, gula dan telur.
Baca juga: Bapanas: Harga pangan pokok strategis turun dan mulai stabil
Baca juga: Satgas Saber Pangan: Pemantauan masif berdampak harga pangan turun
Adapun hasil pantauan harga kebutuhan pokok seperti beras premium Rp14.500 per kilogram, beras medium Rp13.500 per kilogram, bawang merah Rp35.000 per kilogram, bawang putih Rp34.000 per kilogram, cabai rawit merah Rp90.000 per kilogram, cabai merah keriting Rp40.000 per kilogram, gula pasir curah Rp17.000 per kilogram.
Kemudian untuk daging sapi Rp130.000 per kilogram, telur ayam ras Rp26.000 per kilogram, daging ayam ras Rp40.000 per kilogram, Minyakita Rp15.700 per liter.
"Tim menemukan harga cabai rawit merah masih berada di atas Harga Acuan Penjualan (HAP). Kondisi ini dipicu tingginya permintaan di tengah keterbatasan pasokan akibat penurunan produksi," katanya.
Ia mengatakan faktor cuaca seperti angin kencang dan hujan yang menyebabkan gagal panen turut mempengaruhi ketersediaan komoditas tersebut.
Selain itu, masih ditemukan pengecer yang menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Setelah dilakukan klarifikasi, diketahui minyak goreng tersebut merupakan Minyakita kemasan yang dibeli di luar Bulog," katanya.
Pihaknya merekomendasikan pedagang untuk menjadi mitra Bulog terkait distribusi Minyakita agar dapat dijual sesuai HET.
"Kami harapkan pemerintah daerah melaksanakan pemasangan banner informasi HET komoditas di pasar-pasar sebagai bentuk transparansi harga," katanya.
Pemerintah daerah bersama instansi terkait berkomitmen menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok guna melindungi daya beli masyarakat.
"Kami tetap intens melaksanakan pemantauan harga kebutuhan pokok," katanya.
Baca juga: Bapanas perkuat pengawasan harga dan mutu pangan di Batang
Baca juga: Pemerintah bersama Champion Cabai pasok 10,9 ton cabai rawit di PIKJ
Pewarta: Akhyar Rosidi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































