Bakom sebut UU BUMN terbaru pertegas "business judgement rule"

5 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) menyebutkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mempertegas business judgement rule (BJR).

Adapun BJR merupakan perlindungan hukum bagi direksi atau komisaris yang mengambil keputusan bisnis dengan iktikad baik selama tidak ada pelanggaran hukum.

"Di dalam UU BUMN yang baru itu sudah ada beberapa klausula dan penekanan agar penegak hukum tidak abuse of power dalam proses bisnis di internal BUMN," kata Tenaga Ahli Utama Bakom RI Kurnia Ramadhana dalam diskusi publik bertajuk Menakar Batasan Hukum antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a UU BUMN, sudah tertera pendirian perusahaan pelat merah bertujuan untuk memperoleh keuntungan.

Namun, kata dia, terdapat pembatasan dalam Pasal 2 ayat (2) UU BUMN yang menyebutkan kegiatan BUMN harus sesuai dengan tujuan serta tidak bertentangan dengan perundang-undangan.

Maka dari itu, Kurnia tak menampik selama ini terdapat problematika berupa tipisnya garis pembatas antara business judgment rule dengan iklim pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan demikian dalam UU BUMN terbaru, dia menyebutkan terdapat penambahan Pasal 3y, yang berisi Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN serta organ dan pegawai tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.

Menurut dia, penekanan dalam pasal tersebut sudah mulai memuat tentang business judgement rule, di mana sepanjang iktikad pejabat BUMN baik, due process of the law atau proses hukum yang adil serta berbagai kajian internal sudah dilakukan, hingga ada konsensus antara direksi dan komisaris sudah mengetahui, maka semestinya penegak hukum tidak masuk lebih lanjut untuk memproses hukum.

"Tinggal bagaimana nanti pembuktian due process-nya itu," tutur dia.

Melalui UU BUMN terbaru, Kurnia menekankan posisi pemerintah berharap iklim investasi tidak terganggu dengan penegakan hukum yang tidak tepat.

Namun pada waktu yang bersamaan, sambung dia, jika memang ada bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi, maka business judgement rule tidak dapat digunakan.

Pasalnya, kata dia, sering pula business judgement rule dijadikan alasan ketika seseorang melakukan tindak pidana korupsi, padahal sudah jelas praktik korupsi dilakukan dengan angka yang cukup besar.

"Posisi pemerintah ada di sana dan sudah ditekankan di dalam UU BUMN yang baru," ujar Kurnia menegaskan.

Baca juga: Bakom: RI pelajari lebih lanjut rekomendasi TI soal Indeks Korupsi

Baca juga: Bakom: Pemulihan aset negara dari kasus korupsi capai Rp28,6 T di 2025

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |