Bakom: RUU Perampasan Aset instrumen penyitaan harta buron kabur

4 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) Kurnia Ramadhana berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset menjadi instrumen hukum yang dapat menyita aset seorang buron yang kabur ke luar negeri.

Sebab, kata dia, selama ini penegakan hukum Indonesia cenderung stagnan terhadap para tersangka yang kabur ke luar negeri.

"Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memang menggunakan konsep peradilan in absentia, tapi faktualnya itu jarang dilakukan," ungkap Kurnia dalam diskusi publik bertajuk Menakar Batasan Hukum antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Jumat.

Sementara itu apabila menggunakan UU Perampasan Aset, lanjut dia, perampasan aset bisa dilakukan lebih cepat, efektif, dan efisien terhadap hasil tindak pidana ekonomi, tidak hanya korupsi tetapi bisa pula dari tindak pidana narkotika, terorisme, dan lain sebagainya.

Baca juga: Komisi III DPR sebut ada 4 RUU prioritas 2026, termasuk RUU Perampasan Aset

Kurnia menjelaskan RUU Perampasan Aset merupakan turunan dari konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam melawan korupsi yang memberikan mandat kepada negara peserta tahun 2003 agar dapat membuat aturan yang bisa memidanakan seseorang dengan titik tekan pada asetnya.

Dikatakannya bahwa mandat tersebut sudah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 2006, sehingga RUU Perampasan Aset menjadi fokus pemerintah dan diharapkan bisa terbangun pula di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Lantaran ruang lingkup penegakan hukum terhadap aset seseorang ada nilai yang harus dijaga, dirinya berharap dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset nantinya bisa terdapat penekanan tertentu.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |