Jakarta (ANTARA) - Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) Kurnia Ramadhana menyebutkan pemulihan aset negara dari kasus tindak pidana korupsi mencapai Rp28,6 triliun sepanjang tahun 2025.
Angka tersebut berasal dari pemulihan aset tiga lembaga penegak hukum, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung) sebesar Rp24 triliun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rp1,53 triliun, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Rp2,37 triliun.
"Asset recovery yang kami potret dari seluruh aparat penegak hukum sepanjang Januari hingga Desember 2025 ini saya rasa merupakan angka yang terbesar selama ini," ucap Kurnia dalam diskusi publik bertajuk Menakar Batasan Hukum antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Jumat.
Dengan demikian, kata dia, besarnya angka aset negara yang dipulihkan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap penegakan hukum yang sudah mulai bergeser arahnya, di mana tidak lagi hanya melihat pendekatan individu semata tetapi juga melihat pendekatan asetnya.
Menurut dia, hal tersebut juga selaras dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang terus mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Adapun RUU itu sudah tertunda cukup lama, di mana naskah akademiknya sudah diusulkan sejak tahun 2008 dan menjadi komitmen pemerintah.
"Presiden berulang kali menyampaikan keinginan agar RUU ini segera diundangkan, diikuti oleh Mas Wapres dan disambut oleh Bang Nasir Djamil (anggota DPR RI) dan kawan-kawan," tuturnya.
Kurnia menyebutkan beberapa pekan lalu, Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sudah mulai membahas RUU Perampasan Aset secara estafet.
Ia menegaskan RUU itu sangat penting, bukan hanya bagi pemerintah melainkan bagi masyarakat, sebagai bentuk dukungan dari pemerintah untuk aparat penegak hukum agar pemberantasan korupsi semakin kuat dan mengikuti perkembangan hukum modern yang memindahkan pemberantasan kepada pendekatan aset dari pendekatan individu, yang sudah banyak contohnya di negara-negara lain.
Apalagi selama ini, dirinya menuturkan terdapat permasalahan adanya celah yang sangat besar antara kerugian keuangan negara dengan uang pengganti, sehingga pemerintah menangkap fenomena tersebut.
"Jadi ini harus dijawab dengan mengundangkan UU Perampasan Aset dan pemerintah tentu berharap pembahasan tersebut dapat memenuhi aspek meaningful participation," ungkap Kurnia.
Baca juga: Bakom RI tekankan proyek Danantara buat ekosistem ekonomi inklusif
Baca juga: Bakom RI ajak masyarakat tidak takut CKG demi kesehatan
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































