Badan Aspirasi DPR siap kaji lebih dalam rekomendasi IZW

17 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menyatakan siap mengkaji lebih dalam sejumlah rekomendasi dan pandangan dari Indonesia Zakat Watch (IZW) yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Jakarta, Rabu.

"Insya Allah dari diskusi kita siang hari ini, Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI akan melakukan kajian dan telaah," kata Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI Netty Prasetiyani sebelum menutup RDPU BAM bersama Indonesia Zakat Watch itu.

Baca juga: Indonesia Zakat Watch rekomendasikan pendirian Komisi Zakat Indonesia

Setelah kajian dan telaah dilakukan, ujar Netty, hal-hal yang menjadi perhatian BAM DPR RI akan disampaikan kepada pimpinan DPR.

Sebelumnya, Indonesia Zakat Watch menyampaikan sejumlah catatan terkait dengan upaya perbaikan atau reformasi tata kelola zakat dan tata kelembagaan zakat.

Di antaranya, lembaga independen itu merekomendasikan pendirian Komisi Zakat Indonesia sebagai salah satu langkah reformasi tata kelola zakat dan tata kelembagaan zakat.

"Kami merekomendasikan reformasi tata kelola dan tata kelembagaan zakat melalui pendirian Komisi Zakat Indonesia," ujar pengurus Indonesia Zakat Watch, Arif Rahmadi Haryono.

Arif menjelaskan nantinya Komisi Zakat Indonesia itu bertindak sebagai koordinator, regulator, dan pengawas. Sementara pihak yang bertindak sebagai operator adalah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) serta Lembaga Amil Zakat (LAZ).

"Jadi, dalam naskah akademik yang alhamdulillah sudah kami susun, kami mengusulkan Komisi Zakat Indonesia ini punya fungsi sebagai koordinator, regulator, dan pengawas. Fungsi operatornya dikembalikan kepada Baznas dan LAZ," ucapnya.

Menurut Arif, pendirian Komisi Zakat Indonesia itu dapat dilakukan melalui revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ).

Baca juga: IZW minta DPR dorong pembahasan revisi UU Pengelolaan Zakat

Baca juga: Baznas kemukakan arah kebijakan pengelolaan zakat nasional 2025

Indonesia Zakat Watch menilai terdapat persoalan superioritas Baznas sebagai lembaga negara dalam pengelolaan zakat. Indonesia Zakat Watch memandang kewenangan Baznas yang multi-peran, yakni sebagai auditor, regulator, dan operator berpotensi menyebabkan ketidakadilan di tengah lembaga amil zakat yang lain.

Sejalan dengan hal itu, Indonesia Zakat Watch meminta dukungan dari DPR RI dalam mendorong adanya pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

"Kami ingin mendorong DPR RI yang terhormat untuk bisa mendorong adanya agenda pembahasan revisi UU Pengelolaan Zakat," kata Arif.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |