Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia mendorong penguatan kolaborasi regional ASEAN untuk menghadapi penyebaran disinformasi dan konten deepfake pada era kecerdasan artifisial (AI), salah satunya melalui harmonisasi standar deteksi dan pelabelan konten berbasis AI lintas negara.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Edwin Hidayat Abdullah menilai upaya ini krusial untuk menjaga kepercayaan publik dan integritas ekosistem penyiaran di kawasan Asia Tenggara.
"Kita perlu mekanisme yang dapat dioperasikan di seluruh ASEAN untuk mendeteksi dan menandai deepfake. Karena kita tahu, lanskap regulasi yang terfragmentasi hanya menguntungkan pelaku kejahatan," kata Edwin sebagaimana dikutip dalam keterangan pers kementerian di Jakarta pada Kamis.
Ia mengemukakan bahwa AI bisa menjadi kekuatan besar yang mendatangkan banyak manfaat.
"AI ini kan kekuatannya sangat besar sekali, tidak bisa dilawan. Meskipun memang AI membawa bahaya, tapi banyak manfaatnya yang bisa diterima dan yang dibutuhkan adalah integrasi strategis dengan tata kelola yang jelas agar teknologi benar-benar melayani masyarakat," ia menjelaskan.
Baca juga: Kemkomdigi menangani penyalahgunaan konten AI mengacu pada UU ITE
Edwin menilai sektor usaha penyiaran memiliki peran strategis dalam upaya untuk memastikan manfaat AI dapat diakses secara lebih merata oleh seluruh lapisan masyarakat.
"Kami melihat penyiaran sebagai instrumen penting untuk mengedukasi publik. Jika pemanfaatan AI disebarluaskan melalui sistem penyiaran yang inklusif, risiko kesenjangan akibat AI dapat ditekan," katanya.
Edwin juga menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak membiarkan ruang digital menjadi wilayah tanpa aturan.
Pemerintah telah mewajibkan platform digital untuk menerapkan sistem yang dapat melindungi anak-anak dan mencegah penyebaran konten hoaks.
"Kami juga mendorong platform global menyediakan alat deteksi dan pelabelan konten AI untuk melindungi masyarakat," kata Edwin.
Dia mengapresiasi langkah ASEAN dalam membangun tata kelola AI bersama, mulai dari Panduan ASEAN tentang Tata Kelola dan Etika AI, pembentukan Kelompok Kerja Tata Kelola AI, hingga peluncuran Peta Jalan AI ASEAN yang Bertanggung Jawab (2025–2030).
Baca juga: Kemkomdigi siapkan aturan pelabelan konten buatan AI
Baca juga: Nezar: Perpres tidak mengatur sanksi pelanggaran dalam pengembangan AI
Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































