Jakarta (ANTARA) - Direktur Pembelaan Profesi dan Anggota DPP Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Afriendi Sikumbang menegaskan bahwa organisasinya merupakan organisasi advokat yang sah sesuai UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
"Organisasi ini diakui secara sah oleh UU No. 18 Tahun 2003Tentang Advokat bersama tujuh organisasi advokat lainnya sebagaimana disebutkan jelas pada pasal 32 ayat (3) UU Advokat," kata Afriendi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan hal itu untuk menanggapi pernyataan Ketua Satgas Penerangan Administrasi Badan Hukum Republik Indonesia Hilman Soecipto yang menyatakan hanya tujuh organisasi advokat yang diakui oleh pemerintah.
“Ini pernyataan keliru dan tidak mendasar serta membingungkan publik. Tentunya membuat kegaduhan di kalangan dunia hukum serta masyarakat luas khususnya para advokat dan organisasi advokat,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa APSI didirikan pada 8 Februari 2003 di Semarang, Jawa Tengah menjelang Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat disahkan yaitu pada 5 April 2003.
Baca juga: Afriendi Sikumbang jadi Ketua DPW APSI DKI Jakarta
Sejak didirikan hingga sekarang ini, APSI selalu aktif melakukan kegiatan rekrutmen advokat melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Ujian Profesi Advokat.
“APSI juga melakukan pelantikan dan mengajukan penyumpahan advokat di Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia,” katanya.
Menurut dia, APSI dibentuk sebagai wadah bagi para advokat yang berlatar belakang hukum syariah yang juga terbuka untuk sarjana hukum umumnya yang memiliki tugas untuk menegakkan hukum dan keadilan serta melindungi hak asasi manusia.
Selain APSI, terdapat organisasi advokat lainnya, yakni Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKPM).
"Jadi keberadaan APSi jelas tercantum dalam UU Advokat. Ketua Satgas Penerangan Administrasi Badan Hukum tidak memahami sejarah dan dinamika organisasi advokat di Indonesia," kata Ketua DPW APSI Jakarta itu.
Afriendi menjelaskan sejarah telah mencatat bahwa APSI sebagai salah satu dari delapan organisasi yang menginisiasi terbentuknya Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) untuk menjalankan amanat Pasal 32 ayat (3) UU Advokat.
Namun setelah beberapa tahun berjalan, terjadi perpecahan di tubuh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada 27 Maret 2015 di Makassar. Karena permasalahan di tubuh Peradi, maka terbit Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/2015 tertanggal 25 September 2015 tentang Penyumpahan Advokat yang membuka jalan lahirnya organisasi advokat baru.
Ia mengatakan dari dasar itu organisasi advokat di Indonesia berbentuk "multi bar", bukan "single bar". Sehingga, APSI adalah organisasi advokat yang diakui negara yang jelas tercantum dalam UU Advokat.
Baca juga: Ketum IKADIN sebut KUHP-KUHAP baru akan perkuat peran advokat
Baca juga: Peradi sebut perlu ada wadah tunggal organisasi advokat
Oleh karena itu, APSI meminta Kepala Satgas Penerangan Administrasi Badan Hukum untuk mencabut pernyataannya dan meluruskan informasi sesuai fakta yang sebenarnya.
“Ini bertujuan agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” kata kata Afriendi.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































