Jakarta (ANTARA) - Masyarakat yang pindah rumah atau tinggal di rumah kontrakan kerap bertanya apakah wajib mengubah alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).
Ketentuan mengenai perpindahan penduduk diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, serta Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018. Aturan tersebut mengatur tata cara pelaporan perpindahan penduduk dan penerbitan dokumen kependudukan yang baru.
Apakah pindah rumah wajib mengubah KTP dan KK?
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menjelaskan bahwa perubahan domisili perlu dilaporkan agar data administrasi kependudukan tetap sesuai dengan tempat tinggal yang sebenarnya.
Pada prinsipnya, warga negara yang berpindah domisili dan menetap di alamat baru wajib melaporkan perpindahannya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Setelah proses administrasi selesai, Dukcapil akan menerbitkan KK dan KTP-el dengan alamat baru sesuai domisili terbaru.
Baca juga: Capaian perekaman e-KTP Jakarta Barat tertinggi secara nasional
Namun, apabila seseorang hanya tinggal sementara, misalnya karena pekerjaan, pendidikan, atau belum memutuskan menetap di suatu daerah, perubahan alamat pada KTP-el tidak selalu perlu segera dilakukan.
Dalam kondisi tertentu, masyarakat dapat menggunakan surat keterangan tempat tinggal sesuai ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.
Bagaimana jika tinggal di rumah kontrakan?
Tinggal di rumah kontrakan tidak otomatis mengharuskan seseorang mengganti KTP dan KK. Kewajiban tersebut bergantung pada status perpindahan domisilinya.
Apabila penyewa rumah kontrakan berpindah dan menetap di alamat baru, maka perubahan data kependudukan perlu diurus melalui Dukcapil. Sementara bagi yang hanya tinggal sementara atau berpindah-pindah dalam waktu singkat, perubahan alamat dapat disesuaikan dengan kondisi dan ketentuan administrasi yang berlaku.
Dalam proses pengurusan perpindahan, penyewa rumah atau penghuni kos yang menumpang alamat juga dapat diminta melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah sesuai persyaratan pelayanan Dukcapil.
Baca juga: Dukcapil Jaksel catat 654.121 warga telah aktifkan IKD
Dokumen yang umumnya disiapkan
Persyaratan dapat berbeda di setiap daerah, tetapi secara umum masyarakat perlu menyiapkan:
- Kartu Keluarga (KK).
- KTP-el.
- Formulir permohonan perpindahan penduduk.
- Surat Keterangan Pindah (untuk perpindahan antar kabupaten/kota atau provinsi).
- Surat pernyataan dari pemilik rumah apabila menumpang, menyewa, atau tinggal di rumah kontrakan sesuai ketentuan daerah.
Mengapa data domisili perlu diperbarui?
Dukcapil menegaskan bahwa data kependudukan yang akurat akan memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan publik, seperti layanan kesehatan, perbankan, pendidikan, pemilu, hingga berbagai layanan administrasi pemerintahan.
Alamat yang sesuai dengan tempat tinggal juga membantu pemerintah menjaga akurasi data kependudukan dan memperlancar pelayanan kepada masyarakat.
Cara mengurus perpindahan domisili
Masyarakat dapat mengurus perpindahan domisili melalui kantor Dukcapil sesuai daerah asal dan tujuan atau melalui layanan daring apabila telah tersedia di daerah masing-masing.
Sebelum mengajukan permohonan, masyarakat disarankan memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap agar proses penerbitan KK dan KTP-el dengan alamat baru dapat berjalan lebih cepat.
Baca juga: Hoaks, chip dalam KTP elektronik dapat lacak lokasi
Baca juga: Perbedaan latar merah dan biru pada foto KTP
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































