Bansos anak balita PKH 2026: Syarat penerima, besaran bantuan, dan cara cek

3 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial bagi keluarga yang memiliki anak usia dini melalui Program Keluarga Harapan (PKH) 2026. Bantuan ini diberikan untuk mendukung kebutuhan kesehatan dan tumbuh kembang anak balita dari keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria.

Bansos anak balita merupakan salah satu komponen dalam program PKH yang menyasar anak usia dini atau anak berusia 0 sampai 6 tahun. Penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi data penerima melalui sistem pendataan kesejahteraan sosial pemerintah.

Syarat penerima bansos anak balita 2026

Tidak semua keluarga yang memiliki anak balita otomatis mendapatkan bantuan. Penerima harus terdaftar sebagai KPM PKH dan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

Beberapa syarat umum penerima bansos anak balita antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang masih berlaku.
  • Memiliki anak usia dini atau balita yang masuk dalam kategori penerima PKH.
  • Terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Termasuk dalam kelompok keluarga miskin atau rentan miskin sesuai hasil verifikasi pemerintah.
  • Memenuhi komponen kesehatan dalam Program Keluarga Harapan.

Pemerintah menggunakan data sosial ekonomi untuk menentukan penerima bantuan agar penyaluran lebih tepat sasaran. Data penerima juga dapat mengalami perubahan sesuai hasil pemutakhiran dan verifikasi.

Baca juga: Cara cek desil bansos lewat HP di cekbansos.kemensos.go.id

Besaran bantuan anak balita 2026

Bantuan untuk kategori anak usia dini dalam PKH diberikan sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu setiap tahap penyaluran. Bantuan tersebut disalurkan secara bertahap sesuai jadwal pencairan PKH.

Dana bantuan dapat digunakan keluarga penerima manfaat untuk mendukung kebutuhan anak, seperti pemenuhan gizi, layanan kesehatan, imunisasi, hingga kebutuhan pendukung tumbuh kembang lainnya.

Besaran bantuan yang diterima setiap keluarga dapat berbeda karena PKH memiliki beberapa kategori penerima dalam satu keluarga, seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat.

Jadwal pencairan bansos anak balita 2026

Pencairan bantuan PKH dilakukan secara bertahap dalam beberapa periode sepanjang tahun. Jadwal penyaluran dapat berbeda di setiap wilayah karena bergantung pada proses verifikasi data dan kesiapan distribusi bantuan.

Secara umum, penyaluran PKH dilakukan dalam empat tahap, yaitu:

  • Tahap 1: Januari–Maret 2026.
  • Tahap 2: April–Juni 2026.
  • Tahap 3: Juli–September 2026.
  • Tahap 4: Oktober–Desember 2026.

Masyarakat disarankan menunggu informasi resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos) atau pendamping sosial terkait jadwal pencairan di wilayah masing-masing.

Baca juga: Kemensos gelontorkan bantuan sosial Rp390 miliar di Lampung

Cara cek penerima bansos anak balita 2026

Masyarakat dapat mengecek status penerima bantuan sosial secara mandiri melalui layanan resmi Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka situs resmi Cek Bansos Kemensos.
  • Masukkan data wilayah sesuai KTP, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
  • Isi kode verifikasi yang tersedia.
  • Klik tombol pencarian data.
  • Sistem akan menampilkan informasi status penerima bantuan apabila data telah terdaftar.

Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos Kemensos untuk memeriksa status bantuan dan mengajukan usulan apabila memenuhi kriteria tetapi belum masuk dalam daftar penerima.

Imbauan bagi penerima bantuan

Kemensos mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi palsu terkait pencairan bansos. Warga tidak perlu memberikan data pribadi seperti NIK, nomor rekening, atau kode rahasia kepada pihak yang tidak berwenang.

Pemerintah terus melakukan pembaruan data penerima agar bantuan sosial dapat diterima oleh keluarga yang benar-benar membutuhkan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Kemensos siapkan simulasi penyaluran bansos melalui KDMP

Baca juga: Penguatan regulasi bansos cegah pemanfaatan bagi kepentingan politik

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |