Jakarta (ANTARA) - Tidak sedikit anak di bawah umur yang terjebak dalam hubungan yang seharusnya tidak terjadi bersama orang dewasa, baik karena dimanipulasi maupun kurangnya pemahaman mereka tentang dampak yang akan ditimbulkan.
Dalam banyak kasus, fenomena ini berkaitan dengan pedofilia, yaitu gangguan psikologis yang membuat orang dewasa tertarik secara seksual kepada anak-anak.
Lantas, apa sebenarnya pedofil itu? Bagaimana dampak buruk jika anak di bawah umur menjalin hubungan seksual dengan orang dewasa?
Baca juga: Tujuh santriwati di HST diduga jadi korban pedofil
Apa itu pedofilia?
Pedofil adalah sebutan seseorang yang mengidap pedofilia, yakni memiliki ketertarikan berhubungan terhadap anak-anak yang belum mencapai pubertas atau masih berusia di bawah 13 tahun.
Pedofilia berasal dari bahasa Yunani, yaitu paidophilia (παιδοφιλια), pais (παις,”anak-anak”), dan philia (φιλια, cinta yang bersahabat atau persahabatan).
Dalam dunia medis, pedofilia termasuk bagian dari gangguan seksual parafilia dan dikategorikan sebagai gangguan mental berdasarkan Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM-5).
Parafilia merujuk pada kondisi di mana seseorang memiliki fantasi, dorongan, atau gairah seksual yang tidak semestinya. Biasanya melibatkan objek, aktivitas, atau situasi yang tak biasa.
Tidak semua pedofil bertindak melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak, tetapi ada banyak kasus di mana mereka melakukan tindakan kriminal seperti eksploitasi seksual anak, pelecehan, atau manipulasi emosional.
Pelaku pedofilia umumnya mendekati anak dengan memberikan perhatian. Setelah anak merasa nyaman, mereka mulai membangun komunikasi yang lebih intim, yang kemudian berlanjut melakukan kontak fisik dengan hasrat seksual. Sehingga, anak cenderung merasa dekat dan sulit menolak.
Anak-anak yang kurang perhatian orang tua, merasa kesepian, atau mengalami tekanan emosional, sering kali menjadi target pelaku pedofilia karena mudah dimanipulasi dan dieksploitasi.
Perlu diketahui, sebenarnya pedofilia termasuk suatu penyakit yang bisa disembuhkan. Perawatan yang bisa dilakukan bagi pedofilia seperti terapi kognitif dan konsumsi obat yang diresepkan oleh dokter.
Baca juga: Korban pedofil di Ponpes Ogan Ilir Sumsel bertambah jadi 26 santri
Efek anak di bawah umur berhubungan tak wajar dengan orang dewasa
Anak-anak yang menjalin hubungan tak wajar, seperti pacaran hingga seksual dengan orang dewasa berisiko mengalami berbagai dampak buruk, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Berikut ini adalah beberapa efek negatif yang bisa terjadi:
1. Kerusakan mental dan emosional
Anak-anak belum memiliki kedewasaan emosional untuk menjalin hubungan dengan orang dewasa. Mereka rentan dimanipulasi, sehingga berpotensi mengalami trauma psikologis. Hubungan yang tidak sehat ini sering kali menimbulkan perasaan takut, cemas, mudah marah, rendah diri, hingga depresi.
2. Perkembangan anak yang terhambat
Perkembangan anak pada usianya, menjadi hal penting untuk masa depannya. Jika anak terjebak dalam hubungan dengan orang dewasa, mereka mungkin akan kehilangan kesempatan untuk berkembang bersama teman sebayanya. Akibatnya, mereka bisa mengalami kesulitan dalam membangun hubungan sosial atau menjadi pribadi yang menutup diri.
Baca juga: Lingkaran "cancel culture" Kim Seon-Ho hingga Saipul Jamil
3. Pendidikan yang terganggu
Hubungan dengan orang dewasa bisa saja mengganggu fokus anak dalam pendidikan. Mereka bisa kehilangan motivasi belajar, mengalami tekanan emosional yang besar, atau bahkan putus sekolah. Hal ini tentu berpengaruh pada masa depan mereka, baik dalam hal karier maupun kehidupan pribadi.
4. Dampak fisik dan kesehatan reproduksi anak
Apabila hubungan ini berujung pada aktivitas seksual, anak berisiko mengalami berbagai masalah kesehatan, termasuk penyakit menular seksual hingga kehamilan di usia dini.
Kehamilan di usia muda bisa terjadi berbagai risiko komplikasi bagi anak perempuan, karena tubuh mereka belum siap secara biologis. Sehingga, rentan mengalami lahir prematur dan berat badan bayi yang rendah.
Jika pelaku pedofil melakukan kejahatan seksual terhadap anak, terdapat aturan hukuman berat yang berlaku di Indonesia.
Hukum tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016. Di mana pelaku bisa terjerat hukum pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, hingga hukum kebiri.
Itulah penjelasan terkait pedofil dan dampak bagi anak di bawah umur berhubungan tak wajar dengan orang dewasa. Selain itu, masyarakat dan orang tua juga memiliki peran penting dalam mencegah dan melaporkan kasus-kasus yang mencurigakan seperti pedofilia agar anak-anak terlindungi dari dampak buruknya.
Baca juga: IDAI: Pedofil sasar anak yang belum paham penggunaan media sosial
Baca juga: Polisi tangkap pria diduga pedofil di Tebet
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025