Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum MUI sekaligus Naib Amirul Hajj 2024, Anwar Abbas, menekankan pentingnya analisis matematis dalam mengurai dan mengevaluasi permasalahan haji 2024, khususnya terkait kepadatan di Mina yang bertalian dengan kenyamanan jamaah haji.
Buya Anwar di Jakarta Jumat meminta semua pihak menyoroti persoalan kuota haji tambahan dengan komprehensif, terutama keterbatasan luas area Mina yang tidak sebanding dengan peningkatan kuota jamaah haji Indonesia tahun 2024.
Baca juga: KPK ajak jamaah haji tahun 2024 jadi saksi kasus kuota haji
"Dengan luas Mina 172.000 meter persegi maka space atau ruang yang tersedia hanya 80 cm persegi per jamaah, ini sempit sekali. Yang paling menyedihkan persoalan toilet atau kamar mandi, sangat mengular sekali panjangnya," ujar Anwar Abbas.
Pada penyelenggaraan haji 2024, Indonesia mendapat kuota 221 ribu ditambah penambahan 20 ribu, sehingga totalnya menjadi 241 ribu orang.
Ia tidak bisa membayangkan jika pada 2024 kuota haji tambahan dengan skema sebesar 92 persen reguler dan delapan persen khusus diterapkan. Maka keadaan di Mina akan makin padat.
Baca juga: KPK usut pembuatan SK Menag soal pembagian kuota haji tahun 2024
Oleh karena itu, Buya Anwar mengatakan jika sejumlah pihak mengkritik penyelenggaraan haji 2024, utamanya perihal penambahan kuota haji, menurut dia tidak berdasar dan tidak mengetahui kondisi riil di lapangan.
"Sekali lagi, penyebab kepadatan adalah ruang terbatas, sementara kuota terus bertambah. Makanya solusinya sudah saya usulkan pembangunan ruang vertikal di Mina, karena perluasan horizontal sulit dilakukan," katanya.
Karena itu, Anwar Abbas menyarankan agar kritik terhadap penyelenggaraan haji 2024 didasarkan pada perhitungan matematis yakni luas area serta jumlah jamaah.
Saat ini, KPK tengah melakukan proses penyelidikan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dinilai menyalahi pasal 64, UU No. 8/2019 dengan pembagian kuota 92 persen reguler dan 8 persen khusus.
Baca juga: KPK: SK Menag Nomor 130/2024 jadi salah satu bukti kasus kuota haji
Sementara Yaqut menyebut kuota tambahan adalah diskresi Menteri, sehingga menjadi 50 persen reguler dan 50 persen haji khusus.
"Sekali lagi, luas space dan jumlah jamaah haji tidak akan sinkron, tanpa tambahan haji reguler saja sudah terjadi desak-desakan di Mina, apalagi sampai ada tambahan 42 persen dari jumlah 10.000. Pasti akan semakin banyak jamaah yang tidak mendapatkan tempat, semakin amburadul dan sulit dibayangkan," kata Buya Anwar.
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.