Anggota DPR desak mantan Kapolres Ngada dijatuhi hukuman maksimal

5 days ago 3
Kejahatan luar biasa oleh mantan Kapolres Ngada atas nama Fajar ini membuat catatan buruk dalam kasus perlindungan anak dan perempuan. Bagaimana mungkin aparat kepolisian yang seharusnya melindungi tapi malah menjadikan anak sebagai korban kejahatan

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mendesak pemberian hukuman maksimal terhadap mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terkait kasus rudapaksa, merekam perbuatan asusila, dan mengunggah videonya ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (dark web).

“Kejahatan luar biasa oleh mantan Kapolres Ngada atas nama Fajar ini membuat catatan buruk dalam kasus perlindungan anak dan perempuan. Bagaimana mungkin aparat kepolisian yang seharusnya melindungi tapi malah menjadikan anak sebagai korban kejahatan seksual, merekam tindakan tersebut dan menyebarkan. Pemberian hukuman maksimal harus dilakukan. Jangan ada keringanan hukuman,” kata Mafirion di Jakarta, Selasa.

Mafirion mengatakan tindakan yang dilakukan Fajar merupakan kejahatan luar biasa terhadap anak di bawah umur. Pemberian hukuman maksimal ini harus diberikan karena telah menghancurkan masa depan anak dan memberikan efek jera.

Vonis hakim atas kejahatan yang dilakukan Fajar, kata Mafirion, akan menjadi bukti keberpihakan negara dalam perlindungan anak dan perempuan.

Baca juga: Pulihkan korban, restitusi eks Kapolres Ngada didesak dilaksanakan

“Kita lihat nanti bagaimana keputusan hakim. Apakah hakim memberikan keringanan atas kasus tersebut atau memberikan hukuman maksimal. Vonis yang diputuskan oleh hakim ini juga menjadi cerminan keberpihakan negara terhadap perlindungan perempuan dan anak. Jika hakim memutuskan vonis ringan, artinya perlindungan perempuan dan anak terutama perempuan di Indonesia masih lemah. Tapi jika sebaliknya, harus diapresiasi,” ujarnya.

Jaksa sebelumnya menuntut Fajar dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, serta restitusi Rp 359,16 juta untuk tiga korban.

Kasus Kapolres Ngada berawal dari penemuan video kekerasan seksual kepada anak usia 3 tahun, 12 tahun dan 14 tahun yang beredar di situs porno Australia pada pertengahan 2024.

Otoritas Australia melakukan penelusuran asal konten dan diketahui titik video tersebut diunggah di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur dan penyelidikan terkait unggahan video tersebut mengarah kepada Kapolres Ngada.

Selanjutnya pada 20 Februari 2025, Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap dan langsung dibawa ke Mabes Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |