Akademisi tekankan pentingnya pengembangan kasus eks Jampidsus 

2 weeks ago 7
Ketika pengembangan perkara belum memunculkan nama-nama lain atau aktor utama di balik kasus ini, tentu publik masih menunggu bagaimana penyidik mengembangkan proses penyidikannya

Jakarta (ANTARA) - Dosen Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara, Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, menekankan pentingnya pengembangan penyelidikan dan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.

"Ketika pengembangan perkara belum memunculkan nama-nama lain atau aktor utama di balik kasus ini, tentu publik masih menunggu bagaimana penyidik mengembangkan proses penyidikannya," kata Reza menurut keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Disebutkan bahwa pernyataan itu disampaikan Reza dalam diskusi yang diselenggarakan Perkumpulan Kongres Pemuda Indonesia bertajuk "Bongkar Jejaring Korupsi di Balik Perkara Eks Jampidsus: Siapa Aktornya? Siapa yang Diuntungkan?" di Jakarta, Jumat (7/8).

Baca juga: Pakar: Pengungkapan TPPU eks Jampidsus harus buktikan pidana asal

Menurut Reza, perkara yang menjerat eks Jampidsus tersebut diduga tidak hanya melibatkan satu orang. Karena itu, ia menilai penyidik perlu terus mengembangkan perkara guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam kasus tersebut.

Ia mengatakan, jika mencermati perkembangan perkara itu, terdapat indikasi adanya dinamika di kalangan elite yang, menurut pandangannya, turut memengaruhi proses pengungkapan kasus. Salah satu hal yang menjadi perhatian publik, kata dia, ialah mundurnya pengacara Hotman Paris dari perkara tersebut.

"Salah satu gejalanya adalah mundurnya Hotman Paris. Meski beliau menyampaikan alasan kesehatan, publik menangkap adanya aroma rivalitas dan dinamika yang cukup kuat di balik perkara ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Reza menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan korporasi dalam perkara tersebut. Menurut dia, ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi telah diatur dalam Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, sehingga subjek hukum tidak hanya terbatas pada individu, tetapi juga badan hukum.

Dengan demikian penyidik memiliki ruang untuk menerapkan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi maupun individu yang diduga bertanggung jawab.

"Nanti bisa saja muncul pertanggungjawaban ganda, baik sebagai direksi maupun sebagai pribadi. Nama-nama yang diduga terlibat saya meyakini akan muncul dalam proses pengembangan perkara," ujarnya.

Reza juga mengatakan, apabila dalam pengembangan perkara ditemukan dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki pengaruh besar, maka masyarakat perlu terus mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara transparan.

Baca juga: Pengamat: Perkara eks Jampidsus ujian penting tegakkan supremasi hukum

Menurut dia, publik juga berharap tidak ada proses negosiasi di luar mekanisme hukum yang dapat menghambat pengungkapan pihak-pihak yang diduga terlibat, baik dari kalangan pejabat maupun pelaku usaha.

"Karena itu, kita perlu terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini," katanya.

Reza juga berpendapat, apabila Febrie memberikan keterangan yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain, proses tersebut dapat menjadi bagian dari upaya mengungkap perkara secara lebih komprehensif.

Selain itu, ia berpandangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan perkara tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK.

"Kalau membaca Undang-Undang KPK, misalnya Pasal 10, terdapat sejumlah kriteria yang memungkinkan KPK mengambil alih suatu perkara, di antaranya apabila kerugian negara sangat besar dan kasus tersebut menjadi perhatian publik," ujar Reza.

Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai bidang, yakni ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih, pakar hukum bisnis Universitas Bina Nusantara (Binus) Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, serta dosen Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Firdaus Syam.

Kegiatan itu diikuti peserta dari berbagai kalangan, mulai dari perwakilan mahasiswa, organisasi kepemudaan, peneliti, praktisi, hingga masyarakat umum. Diskusi tersebut bertujuan mendorong partisipasi publik dalam mengawal penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU agar berlangsung secara transparan dan akuntabel.

Baca juga: Eks penyidik KPK: Kasus eks Jampidsus perlu terus diawasi publik

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |