Jakarta (ANTARA) - Peserta didik dan orang tua dapat mengecek status Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 secara daring melalui layanan SIPINTAR Kemendikdasmen dengan menggunakan NISN dan NIK.
PIP merupakan bantuan pendidikan pemerintah bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu untuk membantu keberlanjutan pendidikan dan mengurangi risiko putus sekolah. Pada 2026, pemerintah memperluas cakupan PIP hingga jenjang PAUD dengan sasaran sekitar 19,48 juta peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Pengecekan status penerima dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi SIPINTAR di pip.kemendikdasmen.go.id. Peserta didik cukup menyiapkan NISN dan NIK sebelum melakukan pengecekan.
Baca juga: Kemdiktisaintek gandeng BSI untuk perluas manfaat KIP Kuliah
Cara cek PIP 2026 lewat SIPINTAR
Berikut langkah-langkah untuk mengetahui status penerima PIP 2026:
- Buka laman pip.kemendikdasmen.go.id.
- Pilih menu Cari Penerima PIP.
- Masukkan NISN peserta didik.
- Masukkan NIK sesuai data kependudukan.
- Masukkan kode keamanan atau CAPTCHA.
- Klik Cek Penerima PIP.
- Tunggu hingga sistem menampilkan informasi mengenai status penerima.
Jika data ditemukan, sistem akan menampilkan informasi status PIP peserta didik. Apabila mengalami kendala saat pengecekan, peserta didik atau orang tua dapat meminta bantuan operator sekolah.
Berapa besaran dana PIP 2026?
Besaran bantuan PIP berbeda berdasarkan jenjang pendidikan. Untuk peserta didik SD/SDLB/Paket A, bantuan tahunan mencapai Rp450.000. Sementara itu, jenjang SMP/SMPLB/Paket B menerima Rp750.000, sedangkan SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan hingga Rp1.800.000 per tahun.
Untuk siswa baru dan siswa kelas akhir, nominal dapat berbeda karena bantuan diberikan untuk periode satu semester.
Baca juga: Calon mahasiswa KIP-K terdampak perubahan desil masih bisa kuliah
Tidak semua siswa bisa mendaftar PIP secara mandiri
Perlu diketahui, pengecekan melalui SIPINTAR bukan berarti peserta didik dapat mendaftarkan diri sebagai penerima PIP secara langsung melalui laman tersebut.
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa proses penetapan penerima PIP dilakukan melalui pendataan dan pengusulan. Sekolah melakukan pendataan peserta didik melalui Dapodik, termasuk penandaan sebagai peserta didik yang layak menerima PIP. Calon penerima juga dapat berasal dari data sosial ekonomi dan usulan sekolah yang kemudian melalui proses verifikasi dan validasi.
Karena itu, apabila nama belum muncul sebagai penerima, peserta didik atau orang tua dapat menghubungi pihak sekolah untuk memastikan data peserta didik di Dapodik sudah sesuai.
PIP ditujukan untuk membantu akses pendidikan
Kemendikdasmen menyatakan PIP ditujukan untuk membantu peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap dapat memperoleh layanan pendidikan tanpa hambatan biaya. Program tersebut juga menjadi salah satu upaya pemerintah menekan angka putus sekolah.
Dengan adanya layanan SIPINTAR, peserta didik dan orang tua dapat memantau status penerima secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintah. Namun, data yang dimasukkan harus sesuai dengan data resmi peserta didik agar proses pengecekan dapat berjalan dengan baik.
Baca juga: Anggota DPR desak pembentukan timsus evaluasi desil
Baca juga: KIP Kuliah 2026 masih buka, ini syarat dan cara daftar jalur mandiri
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































